
Madiun, SMN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Komaidi, memperingatkan 100 lebih pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dia meminta para pengembang segera memenuhi kewajiban tersebut, sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah hukum.
Peringatan tersebut, disampaikan Komaidi saat penyerahan aset fasum dan fasos di Perumahan Puri Asri Lestari, kepada pemkot di ruang 13 Balai Kota Madiun, pada Selasa 30 Juni 2026 lalu. Aset berupa lahan dengan luas 1.468 meter persegi itu, diserahkan usai ditetapkan inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap), setelah melalui proses hukum sejak 2012.
Menurut Komaidi, saat ini jumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban masih cukup banyak. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengembang segera berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun atau dinas terkait, agar proses penyerahan aset bisa segera diselesaikan.
“Masih ada lebih dari seratus pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos. Kami mengimbau agar segera berkomunikasi dengan Disperkim atau dinas terkait untuk memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Dia mengungkapkan, salah satu penyebab penyerahan aset tak kunjung dilakukan adalah adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan site plan yang telah disahkan. Tidak sedikit pengembang yang mengurangi spesifikasi fasilitas yang seharusnya dibangun.
“Misalnya lebar jalan dalam site plan enam meter, tetapi yang dibangun hanya empat sampai empat setengah meter. Kalau seperti itu, pemerintah tentu tidak bisa menerima karena tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Akibatnya, aset tersebut menggantung dan tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal, kondisi itu justru merugikan masyarakat karena fasilitas yang tersedia tidak memenuhi standar.
Komaidi menegaskan, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi. Penegakan hukum, kata dia, merupakan langkah terakhir apabila pengembang tetap mengabaikan kewajibannya.
“Penyerahan aset hari ini, adalah contoh agar mereka (pengembang) bisa segera menyerahkan (fasum dan fasos ke pemkot). Kalau tidak, mungkin dalam waktu dekat akan ada penindakan hukum lagi. Ini warning bagi teman-teman (pengembang),” ucapnya.
Menurut dia, penyerahan fasum dan fasos tidak hanya menambah aset daerah, tetapi juga mendukung penataan kota agar lebih tertata, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, sebagian besar persoalan fasum dan fasos berasal dari perumahan yang dibangun sejak era 1980-an. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan komunikasi dengan para pengembang yang difasilitasi Pemkot Madiun bersama Kejaksaan Negeri.
“Teman-teman di dinas terus berkomunikasi dengan para pengembang. Alhamdulillah juga didampingi Kejaksaan sehingga proses penyelesaian fasum dan fasos bisa terus berjalan,” ujarnya.
Bagus menambahkan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perizinan pembangunan perumahan agar persoalan serupa tidak terulang. Pengembang diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan penyediaan dan penyerahan fasum-fasos sesuai aturan.
“Kalau kewajiban itu belum dipenuhi atau belum diproses, perizinan tidak akan kami keluarkan,” tandasnya. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
