
Madiun, SMN – Dinas Pendidikan Kota Madiun resmi memberikan klarifikasi terkait mencuatnya rumor yang menyebut wali murid harus membayar seragam OSIS dan Pramuka. Pihak dinas menegaskan bahwa program bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di Kota Pendekar tetap dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Sebelumnya, informasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kota Madiun Tahun Anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.131.469.000 dari APBD.
Dana tersebut digunakan untuk paket pengadaan kain seragam sekolah SD dan SMP beserta atributnya secara massal. Keberadaan anggaran ini sempat memicu spekulasi di masyarakat tentang alasan munculnya kabar penarikan biaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan seragam telah disiapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Program yang berjalan sejak 2018 ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan menyetarakan kebutuhan seragam seluruh peserta didik. Bantuan ini menyasar seluruh siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Program ini sudah beberapa tahun dianggarkan. Untuk sekolah negeri, bantuan meliputi kain seragam OSIS dan Pramuka beserta atribut lengkap serta ongkos jahit. Sementara sekolah swasta menerima kain seragam dan atribut tanpa ongkos jahit,” kata Lismawati, Senin (6/7/2026).
Lismawati menambahkan, proses pengadaan saat ini masih berada pada tahap lelang. Oleh karena itu, distribusi seragam belum dapat dilakukan pada hari pertama masuk sekolah. Ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga seluruh tahapan selesai dan memastikan bantuan disalurkan sesuai alokasi anggaran.
“Anggarannya sudah disiapkan. Tidak akan ada siswa yang tidak mendapatkan bantuan seragam,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran wali murid, Lismawati menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menarik iuran seragam kepada orang tua siswa. Sementara untuk seragam identitas sekolah maupun seragam olahraga, kebijakannya ditentukan oleh masing-masing sekolah dan sifatnya tidak wajib.
“Pemerintah daerah sudah menyediakan seragam wajib. Jadi tidak pernaah ada instruksi kepada kepala sekolah untuk memungut biaya seragam,” tegas Lismawati.
I a pun mengimbau para orang tua agar tidak cemas jika anak-anak mereka belum menerima seragam baru di awal masuk sekolah. Selama proses lelang dan pengadaan berjalan, siswa diperbolehkan mengenakan seragam lama yang masih layak atau pakaian yang rapi dan sopan.
“Yang terpenting anak-anak tetap bisa mengikuti kegiatan belajar. Seragam akan disalurkan setelah proses pengadaan selesai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
