
Tegal, SMN – Kasus perusakan tanaman timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru. Pelapor yang juga pemilik tanaman timun, Untung Suradi (42), membawa kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (26/03/2026).
Langkah itu diambil karena pelapor merasa tidak puas dengan proses penanganan laporannya di Satreskrim Polres Tegal. Untung (60), orang yang diberi kuasa oleh pelapor Untung Suradi, mengatakan, mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, karena kasus perusakan tanaman timun yang sudah dilaporkan ke Polres Tegal sejak tahun 2024, tidak ada perkembangan alias mandeg.
“Kami belum lama ini pernah menanyakan ke Unit II Satreskrim Polres Tegal, saat itu dijawab oleh salah penyidik bahwa perkaranya sedang ditangani tapi nyatanya sudah dua tahun tidak ada perkembangan sehingga kami terpaksa melapor ke Polda kemarin,” ujar Untung didampingi sejumlah warga, Jumat (27/03/26).
Di Polda, Untung menanyakan ke Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum, dan mendapat jawaban jika penanganan perkara perusakan tanaman timun belum dilaporkan ke Kabagwasidik Polda Jawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan dari Kabagwasidik Polda, belum menerima laporan penanganan perkara yang kami laporkan di Polres Tegal,” ucap Untung.
Untung menceritakan, peristiwa perusakan tanaman timun bermula ketika Untung Suradi menyewa lahan bengkok Desa Brekat seluas 5000 m² kepada Kades Brekat sebelumnya.
Saat terjadi pergantian Kades, Kades yang baru, Sabar meminta agar Untung Suradi mengosongkan lahan bengkok, karena sekarang menjadi wewenangnya. Untung telah meminta perpanjangan sewa sampai panen, namun justru berujung pada perusakan lahan timun miliknya.
Untung telah membuat laporan ulang di Polda agar kasus perusakan lahan timun yang diduga melibatkan Kepala Desa Brekat, Sabar, segera diproses secepatnya karena menimbulkan kerugian sekitar Rp.90 juta.
“Setelah kami melapor ke Polda kami berharap penanganan kasusnya ada kemajuan dan harapannya segera ada penetapan tersangka karena diduga ada keterlibatan Kades,” kata Untung.
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Tegal, Ipda Muhammad Fadli, menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan laporan perusakan tanaman timun di Desa Brekat.
“Kami saat ini sedang menangani laporan dugaan perusakan lahan timun di Desa Brekat, SP2HP juga sudah kami kirim ke pelapor atau kuasa hukumnya,” terang Fadli. (*)
Reporter: Santi
Editor: Agus Imam S.
