
Madiun, SMN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Penyerahan aset dari perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) itu, berlangsung di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Selasa (30/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi mengatakan, penyerahan aset ini setelah melalui rangkaian panjang dari proses hukum, hingga akhirnya inkrah.
“Ini melalui rangkaian penegakan hukum yang panjang, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan ada upaya hukum banding, dan kasasi, hingga akhirnya inkrah,” ujarnya.
Penyerahan aset ini adalah rangkaian dari eksekusi.
“Setelah ekskusi pidana sudah, ini eksekusi barang bukti, barangnya adalah fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) (PSU), ini diserahterimakan pada pihak pemerintah kota, yang diterima Bapak (Pelaksana Tugas) Wali Kota (F. Bagus Panuntun),” ungkapnya.
Untuk barang bukti sendiri, berupa lahan seluas 1.468 meter persegi di Perumahan Puri Asri Lestari, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 639. Aset tersebut, dari proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2012, yang kini telah inkrah.
Komaidi menjelaskan, dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana.
“Diantaranya Sudarmadi selaku kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun tahun 2012, Pengembang (Perumahan Puri Asri Lestari) Han Sutrisno, dan Muhammad Tommy Iswahyudi sebagai pengelola perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun,” ujarnya.
Menurut Komaidi, PSU (fasum dan fasos) dari pengembang perumahan seharusnya diserahkan pada pemerintah daerah (Pemda).
“Semestinya oleh pengembang segera diserahkan pada Pemerintah Kota. Untuk penataan dan membangun keindahan itu, diserahkan Pemerintah Kota,” ujarnya.(*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
