
Situbondo, SMN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” di Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) Situbondo, pada Senin (8/12/2025).
Acara ini menghadirkan Huda (Heydi) Hazamal, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Situbondo, sebagai pemateri utama. Kuliah umum ini dihadiri langsung oleh Rektor UNARS, Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, jajaran dekan, dosen, serta ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas. Suasana kampus tampak antusias, terutama saat materi antikorupsi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Mengawali kuliah umumnya, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, membagikan kisah inspiratif mengenai perjalanan hidupnya sebagai motivasi bagi para mahasiswa UNARS.
“Saya pernah gagal dua kali dalam proses menjadi jaksa. Namun, saya tidak menyerah dan saya kembali ikut mendaftar hingga akhirnya berhasil mengabdi di institusi kejaksaan,” jelas Huda, yang akrab disapa Huda.
Ia kemudian mengupas tuntas tentang tindak pidana korupsi yang merugikan dan menyengsarakan rakyat. Menurutnya, korupsi berakar dari perilaku tidak jujur yang kerap dianggap sepele.
“Tindakan korupsi itu bukan dimulai dari angka besar atau kecilnya, tetapi dimulai dari ketidakjujuran. Misalnya, memanipulasi data, hingga menyalahgunakan jabatan, itu semua bisa menjerumuskan ke arah tindakan korupsi,” tegas Huda.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak mahasiswa untuk berperan aktif.
“Melalui kuliah umum ini, saya mengajak mahasiswa menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melawan praktik korupsi,” ajaknya.
Huda juga menjelaskan bahwa pelaku korupsi tidak terbatas pada pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi mencakup siapa pun yang memperoleh gaji dari negara, termasuk pegawai BUMN dan lembaga negara lainnya, yang terbukti merugikan keuangan negara.
Ia menyoroti bahwa hanya ada dua pasal yang mewajibkan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
“Saya harapkan kalian semua bisa menjadi benteng pencegahan kerugian keuangan negara, khususnya terhadap yang tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional,” pungkasnya.
Di sisi lain, Rektor UNARS, Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, menyampaikan bahwa pembentukan karakter mahasiswa telah menjadi komitmen utama kampus melalui “5 Gagasan UNARS”. Gagasan ini meliputi penanaman nilai jujur, cerdas, peduli, dan tangguh, penguatan etika kampus, pembiasaan disiplin, pengembangan kreativitas, serta lingkungan kolaboratif dan adaptif.
“UNARS ingin melahirkan wisudawan-wisudawati yang bukan hanya cerdas secara akademik, namun juga kuat dalam moral. Kuliah umum ini sangat penting untuk membentuk karakter mahasiswa menolak korupsi sejak dini,” tegas Rektor UNARS.
Dr. Muhammad Yusuf menambahkan, ‘perang’ melawan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda. Ia mengajak seluruh civitas akademika UNARS untuk “bersama-sama jujur dalam segala hal dan berani menolak segala bentuk tindakan korupsi”.
Kuliah umum dalam rangka Hakordia ini diharapkan menjadi pengingat berkelanjutan bagi mahasiswa untuk terus melawan korupsi dan menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi integritas. (*)
Repoter: Sony.
Editor: Agus Imam S.
