
Jember, SMN – Kominfo Kabupaten Jember mengelar FGD bertajuk “Framming effect vc actual informasi giat ini dilaksanakan di Taman Botani Sukorambi, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan FGD di hadiri Asisten Tiga pemkab Jember Isnaini Dwi Susanti, Wakil DPRD Jember Widarto dan Komisi Hukum dan perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan serta diikuti puluhan jurnalis dari berbagai Media.
Acara FGD dibuka oleh Pj. Sekda Pemkab Jember Ahmad Helmi Lukman melalui Asisten Administrasi Umum Isnaini Dwi Susanti dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Jurnalis sebagai mitra informasi dan sebagai mata telinga untuk menyampaikan informasi ke publik.
Lebih lanjut, disampaikan Isnaini sebagai profesi jurnalistik untuk memberikan informasi secara aktual diera kemajuan teknologi, ini merupakan tantangan besar insan pers, secara profesionalisme dan integritas sangat penting.
“Pemkab Jember menilai media sebagai mitra yg harus dibangun kepercayaan dan tanggung jawab demi mewujudkan tata kelelola pemerintah secara transparan dan akuntabel,” papar Isnaini.
“Wartawan mampu memperkuat prinsip-prinsip etika, menghancurkan informasi hoaks serta meningkatkan ketelitian informasi dan menyajikan informasi secara akurat. Fungsi wartawan di pemerintahan untuk mendorong pembangunan daerah,” ucapnya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Jember Widarto sebagai narasumber menyampaikan, media kerap dipengaruhi dari faktor politik, Jurnalis harus mampu menetralitaskan sebagai personal jurnalis tidak boleh berpolitik.
Widarto juga menyampaikan Subjektivitas tidak sepenuhnya dapat dihilangkan, tetapi dapat di minimalisir dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang pers serta mengunakan kode etik jurnalistik katanya. Subjektivitas bisa muncul dalam pemberitaan dan mempengaruhi cara peristiwa dipahami publik.
Dari narasumber Komisi Hukum dan perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan tentang prinsip profesional insan pers bahwa undang-undang pers mengatur profesi wartawan, maka wartawan harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang pers, bila melanggar aturan undang-undang pers dipastikan mendapat sanksi yang dilanggar insan pers.
“Wartawan sebagai profesi pencari, Pengelolah dan mempublikasikan informasi bekerja secara teratur dan melakukan proses Jurnalistik secara konsisten,” kata Manan.
“karya jurnalistik ada tiga unsur diantaranya Mencari, mengolah dan mempublikasikan, Manan juga menjelaskan sorotan penerapan prinsip keberimbangan dalam pemilihan fakta dan opini, maka kredibilitas merupakan kunci dalam menjaga kebenaran,” ujar Abdul Manan. (*)
Reporter: Sutrisno
Editor: Agus Imam S.
