HomeADVERTORIALKomisi A DPRD Jatim Beri Penjelasan Terkait Raperda Perubahan Kedua Perda Trantibum

Komisi A DPRD Jatim Beri Penjelasan Terkait Raperda Perubahan Kedua Perda Trantibum

Agus Cahyono, Jubir Komisi A menyerahkan laporan komisi A DPRD Jatim ke wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono. (Foto: Humas DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Jatim kawasan Indrapura Surabaya pada Kamis (6/11/2025). Dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Pimpinan Pembahas oleh Komisi A (Bidang Pemerintahan) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Juru bicara Komisi A, Agus Cahyono menyampaikan bahwa perubahan kedua atas Perda Trantibum diperlukan sebagai respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan baru di masyarakat.

Raperda ini menyoroti tiga isu strategis utama yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur, yaitu maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, penyalahgunaan pengeras suara berintensitas tinggi atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jawa Timur bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Ini menunjukkan urgensi regulasi yang tegas dan adaptif,” ujarnya.

Selain itu, fenomena penggunaan pengeras suara secara berlebihan dinilai telah menimbulkan keresahan sosial dan risiko kesehatan pendengaran, sementara peredaran pangan nonpangan juga memerlukan pengaturan hukum yang lebih kuat agar tidak hanya bersifat imbauan.

Dalam rancangan perubahan Perda ini, ruang lingkup pengaturan mencakup Penambahan definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di ruang digital serta aspek pangan.

Selain itu, penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ukuran intensitas objektif. Upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, serta rehabilitasi sosial. Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau pangan berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum.

Agus menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Jatim dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang terus berkembang.

“Melalui pembaruan regulasi ini, kami berharap tercipta kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan bermartabat di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dirut PDAM Kota Madiun dan Camat Kota Madiun Digarap KPK

Madiun, SMN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Walikota Madiun, Maidi, Kamis (16/4/2026). Dokumen hingga Alat Elektronik...

Jukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Madiun, SMN - Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terungkap kisah memilukan dari sebuah keluarga sederhana...

Pemkab Jombang Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Jombang,SMN - Upaya pencegahan korupsi terus diperkuat di lingkungan Pemkab Jombang.Inspektorat bersama KPK menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada ratusan pejabat daerah, mulai dari OPD...

Tiga dari Enam Usulan Jalan Daerah Pemkab Madiun Dikerjakan Lewat Program IJD (Instruksi Presiden Jalan Derah) 2025-2026

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jatim, mempercepat peningkatan konektivitas jalan di wilayahnya melalui program instruksi presiden jalan daerah (IJD) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kepala...

Belasan Siswa SDN 01 Demangan Kota Madiun Diduga Keracunan MBG

Madiun, SMN - Sebanyak 18 siswa SDN 01 Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) usai santap siang, Kamis (16/4/2006). Dari...