HomeADVERTORIALKomisi A DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Trantibum Sudah Mendesak

Komisi A DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Trantibum Sudah Mendesak

Sumardi, jubir Komisi A DPRD Jatim membacakan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Kedua terhadap Perda tentang Trantibum pada Senin 27 Oktober 2025. (Foto: Humas DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Sumardi menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital dan perubahan pola interaksi sosial masyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang mengaturnya. Ia juga menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) perlu segera dilakukan.

Ini mengacu kepada motivasi bahwa perubahan perda tersebut sebagai bentuk respons dari berbagai bentuk gangguan ketertiban baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman/ bentuk gangguan baru itu seperti, menjamurnya fenomena perjudian dan pinjaman berbasis teknologi yang kini menjadi masalah sosial. Terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah dan generasi muda.

“Keterlibatan masyarakat dalam perjudian sering kali menimbulkan masalah ekonomi, yang kemudian mendorong mereka mencari pembiayaan cepat melalui pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Kedua terhadap Perda tentang Trantibum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/10/2025).

“Lingkaran ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan memunculkan persoalan sosial seperti tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan tindakan bunuh diri,” tambahnya.

Dalam hal ini, Sumardi menjelaskan, pembentukan perda merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini termasuk penanganan gangguan ketertiban umum lintas kabupaten/kota di tingkat provinsi. “Pemerintah daerah berwenang membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Komisi A merinci sejumlah poin penting dalam ruang lingkup perubahan kedua Perda Trantibum ini, antara lain, pertama, penambahan cakupan gangguan ketertiban di ruang digital serta aspek ketertiban pangan.

Kedua, penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ambang intensitas terukur untuk menjaga ketertiban lingkungan.

Ketiga, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis TI melalui edukasi publik, patroli digital, relawan digital, serta rehabilitasi korban.

Keempat, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, mencakup literasi keuangan dan kesehatan mental. Kelima, pelarangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau berbahan non-pangan, dengan sanksi administratif maupun pidana.

Dan terakhir, penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum, bukan melalui pendekatan represif.

“Penataan ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis, aman, dan bermartabat,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Pihaknya menambahkan, landasan perubahan ini tetap berpegang pada Perda No.1/2019 yang telah diubah dengan Perda No.2/2020. Namun, kini diperluas agar sejalan dengan dinamika lapangan dan kebutuhan perlindungan warga.

“Perubahan perda ini berangkat dari kondisi empiris adanya gangguan ketertiban dan ketentraman umum yang bersumber dari perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi dan interaksi sosial baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi sebelumnya,” jelasnya.

Komisi A berharap rancangan ini segera dibahas dan disahkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Melalui perubahan kedua atas Perda No.1/2019 ini, DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi,” pungkasnya. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...

Tradisi Pladu di Sungai Brantas Jadi Ajang Silaturahmi Warga Dusun Boro

Blitar, SMN – Tradisi pladu atau aktivitas mencari ikan mabuk di aliran Sungai Brantas kembali menjadi perhatian warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon,...

Pemkab Madiun Serahkan Bantuan Truk dan Roda Tiga ke KDMP: Koperasi Bergerak, Desa Menguat

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai menyalurkan kendaraan operasional bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat. Bantuan tersebut berupa armada...