HomeADVERTORIALKomisi B DPRD Jatim Berharap Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam...

Komisi B DPRD Jatim Berharap Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Bisa Disahkan Akhir Tahun

Anik Maslachah, Ketua Komisi B DPRD Jatim. (Foto: Istimewa)

Surabaya, SMN – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025. Komisi B DPRD Jatim menjadi motor utama dalam mendorong percepatan pembahasan perda tersebut sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha perikanan dan garam di daerah.

Anik Maslachah , ketua Komisi B DPRD Jatim, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini untuk menjamin keberlanjutan sektor perikanan dan pergaraman di Jawa Timur. Regulasi tersebut, kata Anik, akan mengatur dua aspek utama, yakni perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang tersebut.

“Utamanya kita mendorong untuk perlindungan dan pemberdayaan. Yang pertama adalah perlindungan. Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudidaya ikan memiliki kepastian pasar, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah akan mendorong adanya kepastian pembelian hasil produksi petani garam, di antaranya melalui kerja sama dengan industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

“Ada banyak industri yang bahan bakunya garam, seperti kosmetik dan tekstil. Selama ini sebagian besar masih mengandalkan impor. Kita ingin agar ada ketentuan porsi 5–10 persen kebutuhan industri tersebut harus diserap dari garam rakyat,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus dalam perda ini, terutama terkait penetapan harga pokok pembelian (HPP) untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani.

“Selama garam belum dianggap sebagai komoditas strategis dengan HPP yang pasti, maka harga akan terus berfluktuasi. Kalau ada HPP minimal 10 persen di atas harga dasar, petani bisa bersaing dan dampaknya akan positif,” ujarnya.

Anik menambahkan, kualitas garam rakyat di Jawa Timur saat ini masih didominasi garam konsumsi dengan kadar NaCl sekitar 94,5 persen, sementara kebutuhan industri membutuhkan kadar minimal 97 persen. Karena itu, peningkatan kualitas produksi menjadi bagian penting dari pemberdayaan yang akan diatur dalam perda.

“Kita dorong agar perusahaan yang bergerak di sektor industri garam ikut berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya dengan melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas produksi garam rakyat,” pungkasnya. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

“Kartini di Atas Aspal” Ketangguhan dan Pesan Keselamatan dari Jalanan

Probolinggo, SMN - Peringatan Hari Kartini di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terekam dalam potret yang berbeda. Tidak ada kebaya atau seremoni formal di dalam gedung....

Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja, Serikat Buruh Madiun Raya Siap Dampingi Korban

Madiun, SMN - Isu dugaan penahanan ijazah milik Eks pekerja oleh CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun,...

Seduh 1000 Kopi dan Tari Kembang Genggong Meriahkan Peringatan Harjakapro ke-280

Probolinggo, SMN - Dalam Kemeriahan peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 semakin terasa memasuki hari kelima pelaksanaan, Selasa (21/4/2026). Mengusung tema “Transformasi Berkelanjutan Menuju...

Pemkot Probolinggo Kucurkan Bonus bagi 39 Atlet Peraih Medali Porprov IX 2025

Probolinggo, SMN - Reward atau bonus untuk para atlet berprestasi Kota Probolinggo yang berlaga dalam ajang Porprov Jatim ke-IX Tahun 2025, akhirnya cair. Bonus...

Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata

Blitar, SMN - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (22/4/2026). Pertemuan berlangsung hangat namun membawa...