HomeADVERTORIALKomisi B DPRD Jatim Berharap Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam...

Komisi B DPRD Jatim Berharap Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Bisa Disahkan Akhir Tahun

Anik Maslachah, Ketua Komisi B DPRD Jatim. (Foto: Istimewa)

Surabaya, SMN – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025. Komisi B DPRD Jatim menjadi motor utama dalam mendorong percepatan pembahasan perda tersebut sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha perikanan dan garam di daerah.

Anik Maslachah , ketua Komisi B DPRD Jatim, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini untuk menjamin keberlanjutan sektor perikanan dan pergaraman di Jawa Timur. Regulasi tersebut, kata Anik, akan mengatur dua aspek utama, yakni perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang tersebut.

“Utamanya kita mendorong untuk perlindungan dan pemberdayaan. Yang pertama adalah perlindungan. Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudidaya ikan memiliki kepastian pasar, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah akan mendorong adanya kepastian pembelian hasil produksi petani garam, di antaranya melalui kerja sama dengan industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

“Ada banyak industri yang bahan bakunya garam, seperti kosmetik dan tekstil. Selama ini sebagian besar masih mengandalkan impor. Kita ingin agar ada ketentuan porsi 5–10 persen kebutuhan industri tersebut harus diserap dari garam rakyat,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus dalam perda ini, terutama terkait penetapan harga pokok pembelian (HPP) untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani.

“Selama garam belum dianggap sebagai komoditas strategis dengan HPP yang pasti, maka harga akan terus berfluktuasi. Kalau ada HPP minimal 10 persen di atas harga dasar, petani bisa bersaing dan dampaknya akan positif,” ujarnya.

Anik menambahkan, kualitas garam rakyat di Jawa Timur saat ini masih didominasi garam konsumsi dengan kadar NaCl sekitar 94,5 persen, sementara kebutuhan industri membutuhkan kadar minimal 97 persen. Karena itu, peningkatan kualitas produksi menjadi bagian penting dari pemberdayaan yang akan diatur dalam perda.

“Kita dorong agar perusahaan yang bergerak di sektor industri garam ikut berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya dengan melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas produksi garam rakyat,” pungkasnya. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Kunjungan Kerja ke Pemkab Madiun Tentang Pengelolaan Sampah

Madiun, SMN - Bupati Madiun Hari Wuryanto menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban,...

SMSI Ngawi Berbagi di Bulan Ramadhan, Salurkan Bantuan untuk Pedagang Bugar Food

Ngawi, SMN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar kegiatan penyaluran bantuan beras dan bumbu dapur bagi PKL Bugar Food di Jl. Ir. Soekarno...

Bupati Madiun Pastikan Mudik Lebaran di Wilayah Madiun Aman

Madiun, SMN - Guna menjamin kenyamanan dan keamanan pemudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran Forkopimda meninjau sejumlah Pos Pengamanan...

Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlash, Kapolres Ngawi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ngawi, SMN – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan bersama Forkopimda Kabupaten Ngawi di Masjid Al-Ikhlash, Jl. Kyai Mojo Gg....

Pastikan Pengamanan Lebaran Optimal, Kapolres Madiun dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026

Madiun, SMN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun melaksanakan...