
Lumajang, SMN – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap Wajib Pajak yang mengelak membayar pajak. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini masih belum mencapai target di sejumlah sektor.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Lumajang bersama Badan Pendapatan Daerah (BPRD) yang digelar pada Selasa (20/01/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, dengan agenda evaluasi realisasi PAD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti masih rendahnya capaian beberapa objek pajak, terutama pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Evaluasi kinerja BPRD pun menjadi perhatian utama, termasuk perlunya verifikasi lapangan dan peninjauan ulang terhadap penetapan nilai pajak.
“BPRD harus lebih aktif turun ke lapangan. Jangan sampai potensi pajak besar tetapi tidak tergarap maksimal hanya karena lemahnya pengawasan dan pendataan,” tegas Zainal.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara BPRD dan Wajib Pajak, agar tidak terjadi penghindaran pajak akibat minimnya informasi. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap diperlukan, namun harus dibarengi ketegasan.
Selain itu, Zainal menyoroti perlunya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi PAD. Ia mencontohkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki potensi besar untuk dijadikan basis Wajib Pajak baru.
“UMKM ini potensinya besar. Maka harus diberi kemudahan perizinan agar mereka patuh pajak dan daerah juga mendapat manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah yang dibarengi dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor.
“Digitalisasi pajak harus dipercepat, tapi juga harus ada pengawasan. Jangan sampai sistemnya ada, tetapi kebocoran PAD tetap terjadi,” kata Rizal.
Ia menambahkan, Komisi C meminta BPRD tidak ragu menerapkan sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang sengaja menghindari kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting demi mengoptimalkan seluruh potensi PAD guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang.
“PAD yang optimal akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Atiek.
Editor: Agus Imam S.
