
Lumajang, SMN – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH).
Raker yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Lumajang ini difokuskan pada upaya optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, yang menyoroti belum optimalnya keterakomodiran data calon penerima manfaat asal Lumajang dalam sejumlah program bantuan sosial tingkat provinsi.
“Masih ada warga Lumajang yang seharusnya berhak menerima bantuan, namun tidak terakomodir karena kendala data dan regulasi. Ini yang perlu kita benahi bersama,” tegas Supratman, Jumat (23/1/26).
Ia menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang lebih fleksibel dan adaptif, sehingga tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Menurutnya, regulasi harus berpihak pada keadilan sosial dan kondisi faktual di lapangan.
“Juknis jangan sampai terlalu kaku. Prinsipnya harus memudahkan masyarakat, bukan malah memberatkan, serta benar-benar berpihak pada kelompok rentan dan kurang mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya verifikasi data penerima bantuan sosial, termasuk pada program Putri Jawara dan KIP Jawara.
“Pada tahun 2025, kami telah memverifikasi sekitar 600 data calon penerima dan 300 di antaranya sudah difasilitasi. Namun untuk tahun 2026, sampai saat ini belum ada permintaan data lanjutan dari Pemerintah Provinsi karena keterbatasan kuota serta waktu pemenuhan data yang relatif singkat,” jelas Indriono.
Melalui rapat kerja ini, Komisi D DPRD Lumajang menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi, terutama dalam penyediaan data masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang akurat dan terverifikasi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penyaluran bantuan sosial, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, Komisi D juga sepakat untuk mendorong peninjauan kembali bahkan pencabutan regulasi yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait pembatasan bantuan LKSA permakanan bagi anak-anak yang tinggal di Kabupaten Lumajang namun tidak beralamat domisili sesuai ketentuan administrasi.
“Anak-anak harus tetap mendapatkan perlindungan sosial tanpa diskriminasi administratif. Prinsip keadilan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas,” pungkas Supratman. (*)
Reporter: Atiek.
Editor: Agus Imam S.
