
Lumajang, SMN — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Islam Tompokersan, Lumajang.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Lumajang, Selasa (4/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Supratman, dan dihadiri oleh anggota Komisi D, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Ari Murcono, Kepala Sekolah SD Islam Tompokersan Yuni Rochmulyati, perwakilan Bank BRI Cabang Lumajang selaku bank penyalur, serta pihak pengadu yang diwakili oleh Ibu Lita, istri dari Bapak Anang Musdianto.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pada tahun 2020, pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah. Hal ini dilakukan dengan alasan keterbatasan komunikasi dan sosialisasi kepada wali murid akibat situasi pandemi COVID-19. Namun, sebagian dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk subsidi silang antar siswa, yang ternyata tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana PIP.
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menegaskan bahwa apapun alasannya, pengelolaan dana bantuan pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami kondisi pandemi saat itu memang penuh keterbatasan, namun penggunaan dana publik, apalagi yang menyangkut pendidikan anak, harus dikelola secara jujur dan transparan. Tidak boleh ada kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ari Murcono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran dan pengawasan dana PIP di seluruh sekolah di Kabupaten Lumajang.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi penyaluran dana bantuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua atau wali murid,” ujarnya.
Dari hasil rapat, kedua belah pihak baik pihak pengadu maupun sekolah, akhirnya menerima penjelasan dan klarifikasi yang telah disampaikan. Namun, Komisi D tetap memberikan catatan penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Supratman menambahkan, DPRD akan terus mengawal setiap kebijakan pendidikan, termasuk bantuan langsung kepada siswa, agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dana pendidikan ini adalah hak anak-anak bangsa. Tugas kita bersama untuk menjaganya agar benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi pengingat penting bahwa kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan dana publik adalah kunci utama dalam mewujudkan pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan di Kabupaten Lumajang. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.
