HomeBERITAKomisi II DPR D Kota Probolinggo RDP Bersama Pemkot

Komisi II DPR D Kota Probolinggo RDP Bersama Pemkot

Pelaksanaan RDP Komisi II DPR D Kota Probolinggo. (Foto: Dok. Humas)

Probolinggo, SMN – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah kota, Kamis (16/10/2025).

RDP tersebut membahas tentang draf Raperda, setelah menemukan adanya kelalaian serius dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kelalaian itu bukan hal sepele. Dua pasal penting yang mengatur tarif pajak hiburan malam, termasuk klub malam dan diskotik ternyata hilang dari draft yang diajukan eksekutif. Padahal, poin tersebut sudah menjadi kesepakatan resmi DPRD dan Eksekutif saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi II,  Ryadlus Sholihin, menilai kasus ini sebagai bentuk keteledoran yang nyaris menggugurkan maksud besar dari Perda PBJT, yang seharusnya mengatur keadilan dan ketegasan pajak di sektor hiburan malam.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini tragedi administrasi. Dua pasal penting soal tarif PBJT dan hiburan malam hilang dari draft yang dikirim eksekutif. Padahal sudah disepakati: klub malam dan diskotik dikenai pajak 60 persen,” tegas Ryadlus dengan nada geram.

Ketua komisi II juga menjelaskan, tarif 60 persen itu diambil dari rentang tarif 40–75% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tujuannya jelas, agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka sembarangan, dan jika pun ada, tetap memiliki beban pajak tinggi sebagai bentuk pengendalian sosial.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Draft yang dikirim oleh perangkat daerah justru hanya mencantumkan tarif 10 persen, tanpa mencantumkan kategori hiburan malam sama sekali.

“Ini murni kelalaian OPD. Kita sudah minta mereka pertanggungjawaban. Jangan sampai karena kelalaian administratif, Kota Probolinggo kehilangan pijakan hukum untuk mengatur sektor hiburan malam,” lanjut Ryadlus.

Ketua komisi II juga mengkritik lemahnya dokumentasi internal pemerintah daerah. Menurutnya, proses penting seperti ini tidak boleh hanya berdasar ingatan, tanpa notulen resmi.

“Ini akibat proses yang tidak rapi. Kalau nanti nomor registrasi Perda turun dengan tarif 40 persen, kita tak bisa ubah selama dua tahun. Artinya, selama itu pula kita tak bisa menertibkan klub malam dengan pajak tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul tentang hiburan malam memang belum dimasukkan dalam draft awal. Ia menyebut hal itu terjadi karena proses evaluasi dari pemerintah pusat yang masih berjalan. 

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul hiburan malam bisa disusulkan,” terang Heri.

Komisi II menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum Perda tersebut mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga mengingatkan agar proses perumusan perda di masa mendatang dilakukan lebih cermat dan transparan.

Rapat ditutup dengan catatan keras dari Ketua Komisi II.

“Kesalahan ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan kota,” tegasnya . (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Berbagi Kebersamaan, Bupati Labusel Buka Bersama Tokoh Masyarakat

Labusel, SMN - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM,...

SMSI Ngawi Berbagi di Bulan Ramadhan, Salurkan Bantuan untuk Pedagang Bugar Food

Ngawi, SMN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar kegiatan penyaluran bantuan beras dan bumbu dapur bagi PKL Bugar Food di Jl. Ir. Soekarno...

Bupati Madiun Pastikan Mudik Lebaran di Wilayah Madiun Aman

Madiun, SMN - Guna menjamin kenyamanan dan keamanan pemudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran Forkopimda meninjau sejumlah Pos Pengamanan...

Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlash, Kapolres Ngawi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ngawi, SMN – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan bersama Forkopimda Kabupaten Ngawi di Masjid Al-Ikhlash, Jl. Kyai Mojo Gg....

Pastikan Pengamanan Lebaran Optimal, Kapolres Madiun dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026

Madiun, SMN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun melaksanakan...