HomeBERITAKomisi II DPR D Kota Probolinggo RDP Bersama Pemkot

Komisi II DPR D Kota Probolinggo RDP Bersama Pemkot

Pelaksanaan RDP Komisi II DPR D Kota Probolinggo. (Foto: Dok. Humas)

Probolinggo, SMN – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah kota, Kamis (16/10/2025).

RDP tersebut membahas tentang draf Raperda, setelah menemukan adanya kelalaian serius dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kelalaian itu bukan hal sepele. Dua pasal penting yang mengatur tarif pajak hiburan malam, termasuk klub malam dan diskotik ternyata hilang dari draft yang diajukan eksekutif. Padahal, poin tersebut sudah menjadi kesepakatan resmi DPRD dan Eksekutif saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi II,  Ryadlus Sholihin, menilai kasus ini sebagai bentuk keteledoran yang nyaris menggugurkan maksud besar dari Perda PBJT, yang seharusnya mengatur keadilan dan ketegasan pajak di sektor hiburan malam.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini tragedi administrasi. Dua pasal penting soal tarif PBJT dan hiburan malam hilang dari draft yang dikirim eksekutif. Padahal sudah disepakati: klub malam dan diskotik dikenai pajak 60 persen,” tegas Ryadlus dengan nada geram.

Ketua komisi II juga menjelaskan, tarif 60 persen itu diambil dari rentang tarif 40–75% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tujuannya jelas, agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka sembarangan, dan jika pun ada, tetap memiliki beban pajak tinggi sebagai bentuk pengendalian sosial.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Draft yang dikirim oleh perangkat daerah justru hanya mencantumkan tarif 10 persen, tanpa mencantumkan kategori hiburan malam sama sekali.

“Ini murni kelalaian OPD. Kita sudah minta mereka pertanggungjawaban. Jangan sampai karena kelalaian administratif, Kota Probolinggo kehilangan pijakan hukum untuk mengatur sektor hiburan malam,” lanjut Ryadlus.

Ketua komisi II juga mengkritik lemahnya dokumentasi internal pemerintah daerah. Menurutnya, proses penting seperti ini tidak boleh hanya berdasar ingatan, tanpa notulen resmi.

“Ini akibat proses yang tidak rapi. Kalau nanti nomor registrasi Perda turun dengan tarif 40 persen, kita tak bisa ubah selama dua tahun. Artinya, selama itu pula kita tak bisa menertibkan klub malam dengan pajak tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul tentang hiburan malam memang belum dimasukkan dalam draft awal. Ia menyebut hal itu terjadi karena proses evaluasi dari pemerintah pusat yang masih berjalan. 

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul hiburan malam bisa disusulkan,” terang Heri.

Komisi II menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum Perda tersebut mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga mengingatkan agar proses perumusan perda di masa mendatang dilakukan lebih cermat dan transparan.

Rapat ditutup dengan catatan keras dari Ketua Komisi II.

“Kesalahan ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan kota,” tegasnya . (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

11 Rekomendasi TACB Diserahkan Langsung Kepada Wabup Nisel

Nias Selatan, SMN - Rekomendasi, dokumen naskah kajian dan lampiran hasil evaluasi sidang cagar budaya, di serahkan langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya...

Wabup Nisel, Yusuf Nache Pimpin Rapat Penyusunan Ranperda LP2B

Nias Selatan, SMN – Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache memimpin langsung rapat perdana Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian...

Konservasi Berau Raih Pengakuan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Sabet Disway Top Regional Leader Award 2026

Berau, SMN - Di tengah persaingan daerah untuk menarik investasi dan meningkatkan kunjungan wisata, Kabupaten Berau memilih jalan yang tidak selalu mudah, membangun pariwisata...

Pererat Silaturahmi, Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah

Labuhanbatu, SMN - Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri, didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah)...

Wabup Labuhanbatu Melepas Kafilah MTQ Menuju Tingkat Provinsi

Labuhanbatu, SMN - Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi...