HomeBERITAKomisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Terkait Raperda Sampah Specifik

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Terkait Raperda Sampah Specifik

Pelaksanaan Uji publik Komisi III DPRD Kota Probolinggo. (Foto: Dok. Humas)

Probolinggo, SMN – DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025).

Bertempat di Gedung DPRD setempat, Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2010 yang sudah ada selama ini masih mengatur persoalan sampah secara umum, sehingga diperlukan regulasi khusus yang lebih spesifik.

“Raperda ini sangat dibutuhkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, karena sampah yang mengandung B3 ini berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jangan sampai limbah berbahaya dibuang sembarangan,” jelas Muchlas.

Ketua Komisi III Muchlas juga menambahkan, pembahasan raperda ini juga akan diselaraskan dengan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berupa pembangunan tempat penampungan dan pengolahan sampah spesifik (SPSS) di TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Setelah uji publik, raperda akan disempurnakan dan diharmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

Sementara itu, Gigih, Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa fasilitas SPSS tersebut nantinya akan difungsikan untuk menampung limbah B3 dari berbagai sumber sebelum diangkut menggunakan transporter resmi untuk diolah sesuai prosedur.

“Jadi nanti pengelolaan sampah B3 ini dikumpulkan di satu tempat, lalu diangkut dan diolah dengan aman di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dari sisi masyarakat pemerhati lingkungan, Saifudin, Ketua PAPESA Kota Probolinggo, memberikan apresiasi atas semangat baik pemerintah dan DPRD dalam menyusun raperda ini. Namun, ia berharap agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana.

“Kami mendukung semangat baik ini, tapi jangan hanya berhenti di semangat dan kegiatan saja. Harus benar-benar terealisasi di lapangan,” ujarnya.

 juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap industri yang masih membuang limbah sembarangan, terkait sanksinya sangat lemah. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...