HomeBERITAKomisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Terkait Raperda Sampah Specifik

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Terkait Raperda Sampah Specifik

Pelaksanaan Uji publik Komisi III DPRD Kota Probolinggo. (Foto: Dok. Humas)

Probolinggo, SMN – DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025).

Bertempat di Gedung DPRD setempat, Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2010 yang sudah ada selama ini masih mengatur persoalan sampah secara umum, sehingga diperlukan regulasi khusus yang lebih spesifik.

“Raperda ini sangat dibutuhkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, karena sampah yang mengandung B3 ini berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jangan sampai limbah berbahaya dibuang sembarangan,” jelas Muchlas.

Ketua Komisi III Muchlas juga menambahkan, pembahasan raperda ini juga akan diselaraskan dengan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berupa pembangunan tempat penampungan dan pengolahan sampah spesifik (SPSS) di TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Setelah uji publik, raperda akan disempurnakan dan diharmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

Sementara itu, Gigih, Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa fasilitas SPSS tersebut nantinya akan difungsikan untuk menampung limbah B3 dari berbagai sumber sebelum diangkut menggunakan transporter resmi untuk diolah sesuai prosedur.

“Jadi nanti pengelolaan sampah B3 ini dikumpulkan di satu tempat, lalu diangkut dan diolah dengan aman di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dari sisi masyarakat pemerhati lingkungan, Saifudin, Ketua PAPESA Kota Probolinggo, memberikan apresiasi atas semangat baik pemerintah dan DPRD dalam menyusun raperda ini. Namun, ia berharap agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana.

“Kami mendukung semangat baik ini, tapi jangan hanya berhenti di semangat dan kegiatan saja. Harus benar-benar terealisasi di lapangan,” ujarnya.

 juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap industri yang masih membuang limbah sembarangan, terkait sanksinya sangat lemah. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Tingkatkan SDM, Bersiap Terapkan Manajemen Talenta ASN

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mematangkan transformasi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memimpin secara langsung agenda Ekspose...

Plt Wali Kota Harap Ada Forum Barista dan Ekosistem Kopi di Kota Madiun ke Depan

Madiun, SMN - Pelatihan di Kota Madiun tak hanya bagi pemula. Namun, pelatihan tingkat lanjut pun mengemuka. Seperti pelatihan peningkatan daya saing pelaku usaha...

Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun siap menindaklanjuti penguatan data kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya...

Plt Wali Kota Madiun Bentuk Belajar Bahasa Inggris Perkuat SDM ASN

Madiun, SMN - Upaya mewujudkan visi Madiun Mendunia turut diarahkan pada penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun...

Sambut Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Madiun Siapkan Tiga Kegiatan Besar

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menyiapkan tiga kegiatan besar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Persiapan tersebut dibahas dalam audiensi Plt Wali Kota Madiun...