HomeBERITAKPK Periksa Kadis Kominfo Kota Madiun Terkait Kasus CSR

KPK Periksa Kadis Kominfo Kota Madiun Terkait Kasus CSR

Kadis Kominfo Kota Madiun Nur Aflah. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK memeriksa lagi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Noor Aflah dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah kediamannya di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada, Senin (6/4/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan, fee proyek, serta gratifikasi dengan total mencapai Rp 2,25 miliar.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota dan Thariq Megah selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perinciannya, yakni dana tersebut, antara lain berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang sebesar Rp 600 juta, gratifikasi 4% dari proyek senilai Rp 5,1 miliar atau sekitar Rp 200 juta, serta penerimaan lainnya pada periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Madiun tersebut. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...