
Madiun, SMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK memeriksa lagi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Noor Aflah dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah kediamannya di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada, Senin (6/4/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan, fee proyek, serta gratifikasi dengan total mencapai Rp 2,25 miliar.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota dan Thariq Megah selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perinciannya, yakni dana tersebut, antara lain berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang sebesar Rp 600 juta, gratifikasi 4% dari proyek senilai Rp 5,1 miliar atau sekitar Rp 200 juta, serta penerimaan lainnya pada periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Madiun tersebut. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
