
Blitar, SMN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu dosen di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar terus memantik perhatian publik. Kasus yang mencuat dari laporan mahasiswi itu kini memasuki tahap pemeriksaan internal serius, setelah Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) kampus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, Rabu (13/05/2026), menyampaikan bahwa laporan awal dugaan kekerasan seksual diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus pada 23 April 2026. Laporan tersebut berasal dari seorang mahasiswi yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penelusuran awal serta pembukaan ruang pengaduan bagi korban lain.
“Satgas langsung bergerak melakukan pendampingan dan menerima berbagai keterangan awal dari pihak yang diduga menjadi korban,” ujarnya.
Kasus ini semakin berkembang setelah pada Selasa (12/5/2026), Satgas menerima pendampingan dari perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Banu Tirta yang mengawal sekitar 15 mahasiswa yang diduga menjadi korban. Seluruh laporan dan keterangan disebut tengah diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
BPP UNU Blitar menegaskan, perlindungan terhadap mahasiswa dan integritas akademik menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, pihak kampus membentuk tim pemeriksa yang melibatkan unsur BPP guna memastikan seluruh tahapan penanganan sesuai prosedur dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Sebagai langkah menjaga independensi pemeriksaan, BPP memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh kegiatan kampus hingga investigasi rampung dan keputusan final ditetapkan.
Penonaktifan itu mencakup seluruh aktivitas mengajar, pembimbingan akademik, skripsi dan tugas akhir, pendampingan organisasi mahasiswa, kepanitiaan, kegiatan kelembagaan, hingga penggunaan fasilitas kampus baik untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya intervensi ataupun pengaruh terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tegas Rudiyanto.
Tak hanya berfokus pada penanganan kasus, BPP UNU Blitar juga menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi. Kampus berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perlindungan mahasiswa, budaya akademik, hingga mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pihak BPP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa dan civitas akademika.
Kepengurusan baru BPP UNU Blitar juga menyatakan komitmennya membangun kampus yang aman, profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan mahasiswa dan masa depan pendidikan tinggi yang sehat.
Di akhir pernyataannya, BPP mengajak seluruh civitas akademika untuk mengawal proses pemeriksaan secara dewasa, objektif, dan bertanggung jawab demi memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
