
Pasuruan, SMN — Aparat Kepolisian Resor Pasuruan menangkap seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan rumah warga dengan menggunakan senjata tajam serta bahan peledak rakitan atau bondet.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Aksi pelaku terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, A.M. melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, warga setempat.
Ledakan bondet menyebabkan kerusakan pada genteng dan asbes rumah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) menggunakan sebilah celurit.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang kerap melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa serpihan bondet yang terdiri atas kertas putih, solasi hitam, dan lakban, pecahan genteng dan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.
Polisi juga mengungkap bahwa A.M. merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, A.M. dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
