HomeBERITAMajelis Hakim Vonis Mati Lima Warga Negara Asing Asal Myanmar yang Menyelundupkan...

Majelis Hakim Vonis Mati Lima Warga Negara Asing Asal Myanmar yang Menyelundupkan Narkotika Seberat 704,8 Kg Sabu

Lima warga Negara asing asal Myanmar, terdakwa tindak pidana narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Timbul/suaramedianasional.com)

Karimun, SMN – Lima warga Negara asing asal Myanmar, terdakwa tindak pidana narkoba yang menyelundupkan 704,8 kg Sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Edy Sameaputty didampingi Hakim Anggota Rusydy Sobry, Vanovski Stevanus Napitupulu, pada Rabu (14/1/2026) di Pengadilan Negeri Karimun.

Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 159/ Pid.Sus /2025/PN Tanjung Balai Karimun.

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni : inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO, KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Vonis dari Majelis Hakim ini, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), menuntut kelima terdakwa hukuman mati.

“Berdasarkan fakta persidangan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, untuk itu kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Edy Sameaputty membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

Hal yang memberatkan, katanya, kelima terdakwa berperan aktif sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia.

“Tidak ada alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment yakni pidana mati,” katanya.

Usai persidangan, Kejari  Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra kepada wartawan mengatakan vonis Pengadilan Negeri Karimun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika, makanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati,” sebut Jumeiko.

Seperti diketahui, kejahatan narkotika  merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ditetapkan oleh dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negara.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal,” tegas Jumieko Andra.

Ia  menegaskan bahwa Kejari Karimun komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.Usai pembacaan putusan kelima terdakwa langsung dibawa kerutan kelas lI B Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. (*)

Reporter: Timbul.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gubernur Jawa Timur Kunker di Kabupaten Madiun dalam Rangka Gerakan Panen dan Percepatan Tanam Padi

Madiun, SMN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa lakukan kunjungan kerja (kungker) di Desa Gading Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dalam Rangka gerakan panen...

Plt Wali Kota Madiun Gowes Bareng Bersama Ketua DPRD Cek Pelayanan Publik

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun kembali melaksanakan gowes, Jumat (8/5/2026). Bedanya, gowes kali ini juga diikuti Ketua DPRD Kota...

Plt Wali Kota Madiun Kembangkan Ekosistem Halal Guna Perkuat Ekonomi Daerah

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus mendorong pengembangan ekosistem halal sebagai salah satu strategi memperkuat perekonomian daerah. Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota...

Didukung 14 Cabor, Mohammad Trijanto Mundur dari Bursa Ketua Umum KONI Kota Blitar

Kota Blitar, SMN – Peta persaingan pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030 mendadak berubah. Salah satu figur yang sebelumnya digadang-gadang menjadi kandidat kuat,...

Lapas Klas IIB Probolinggo Gelar Operasi Gabungan TNI dan Polri

Probolinggo, SMN - Lapas klas IIB Probolinggo berkomitmen Zero narkoba dengan menggelar operasi gabungan dalam lapas, dan lakukan tes urin bagi semua penghuni Lapas,...