
Karimun, SMN – Lima warga Negara asing asal Myanmar, terdakwa tindak pidana narkoba yang menyelundupkan 704,8 kg Sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Edy Sameaputty didampingi Hakim Anggota Rusydy Sobry, Vanovski Stevanus Napitupulu, pada Rabu (14/1/2026) di Pengadilan Negeri Karimun.
Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 159/ Pid.Sus /2025/PN Tanjung Balai Karimun.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni : inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO, KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Vonis dari Majelis Hakim ini, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), menuntut kelima terdakwa hukuman mati.
“Berdasarkan fakta persidangan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, untuk itu kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Edy Sameaputty membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
Hal yang memberatkan, katanya, kelima terdakwa berperan aktif sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia.
“Tidak ada alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment yakni pidana mati,” katanya.
Usai persidangan, Kejari Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra kepada wartawan mengatakan vonis Pengadilan Negeri Karimun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika, makanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati,” sebut Jumeiko.
Seperti diketahui, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ditetapkan oleh dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negara.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal,” tegas Jumieko Andra.
Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.Usai pembacaan putusan kelima terdakwa langsung dibawa kerutan kelas lI B Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. (*)
Reporter: Timbul.
Editor: Agus Imam S.
