
Malang, SMN – Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski tahapan internal diklaim telah rampung, proses pelantikan pejabat masih tertahan dan bergantung pada persetujuan pemerintah pusat, memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian waktu pelaksanaannya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses teknis sebenarnya telah dilalui. Mulai dari uji kesesuaian jabatan (job fit) hingga pemetaan kebutuhan organisasi melalui mekanisme shelter sudah dijalankan.
Namun, tahapan akhir masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai otoritas yang berwenang.
“Prosesnya sudah berjalan sesuai tahapan. Namun pelaksanaannya belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari BKN, dan itu merupakan prosedur yang wajib,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ketergantungan terhadap persetujuan pusat tersebut di satu sisi mencerminkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara. Namun di sisi lain, lamanya proses justru memunculkan kekhawatiran akan efektivitas koordinasi serta kesiapan internal birokrasi dalam menuntaskan agenda strategis tersebut.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan karena sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkot Malang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan pejabat definitif pada posisi strategis dinilai berpotensi menghambat optimalisasi kinerja organisasi, terutama dalam pengambilan keputusan yang membutuhkan kewenangan penuh.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Malang sendiri memastikan, bahwa mutasi jabatan kali ini tidak dilakukan secara sembarangan. Penilaian berbasis kinerja menjadi landasan utama dalam menentukan rotasi pejabat. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan melihat rekam jejak selama satu tahun terakhir, mulai dari disiplin, tanggung jawab, hingga capaian kinerja individu.
“Kami menilai kinerja secara menyeluruh. Dari situ terlihat kualitas masing-masing pejabat, dan itu yang menjadi dasar penempatan,” tegas Wahyu.
Ia juga menegaskan, faktor usia tidak menjadi pertimbangan dalam rotasi jabatan. Menurutnya, kompetensi dan kemampuan menjadi faktor utama dalam menentukan posisi seseorang di dalam organisasi.
“Yang kami utamakan adalah kapasitas dan kinerja, bukan senioritas. Penempatan harus sesuai kebutuhan organisasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Imam S.
