
Surabaya, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar pada Selasa (9/9/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya meski menyertakan beberapa catatan. Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf memimpin langsung jalannya rapat bersama wakil ketua DPRD, sebelum akhirnya menandatangani keputusan bersama Gubernur.
“Semua fraksi sudah menyatakan sepakat, sehingga segera kita tandatangani dan akan segera dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan, dan kami tekankan, P-APBD 2025 ini harus diarahkan pada tata kelola anggaran yang transparan dan benar-benar pro-rakyat,” ujar Musyafak.
Meski begitu, ia menegaskan, catatan-catatan yang disampaikan oleh para jubir fraksi-fraksi tetap harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Ia menyebutkan, alokasi anggaran pendidikan mencapai 32,8 persen, sementara kesehatan 22,46 persen.
“Kalau ditotal, anggaran pendidikan dan kesehatan sudah 55,26 persen. Ini menunjukkan komitmen bersama bahwa pelayanan dasar harus terus kita perkuat,” ujarnya.
Khofifah juga menyoroti capaian realisasi APBD Jawa Timur yang berada di posisi kedua tertinggi secara nasional. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kemendagri per 5 September, realisasi APBD Jatim tercatat 57,10 persen, jauh di atas rata-rata provinsi lain sebesar 46,38 persen.
“Ini bukti kinerja kita dalam menggerakkan anggaran berjalan sangat optimal,” tegasnya.
Selain itu, sektor pertanian juga menjadi kebanggaan Jatim. Luas tambah tanam (LTT) di provinsi ini mencapai 1,485 juta hektare—tertinggi di Indonesia—dengan produksi gabah mencapai 11,316 juta ton. Capaian ini sudah bertahan sejak 2020.
Dalam P-APBD 2025, terjadi perubahan signifikan. Pendapatan daerah naik dari Rp 28,448 triliun menjadi Rp 28,599 triliun. Belanja daerah meningkat dari Rp 30,223 triliun menjadi Rp 32,996 triliun. Konsekuensinya, defisit anggaran melebar dari Rp 1,775 triliun menjadi Rp 4,397 triliun. (adv/*)
