HomeADVERTORIALPajak Alat Berat Dihapus dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Alat Berat Dihapus dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mewakili Gubernur Jatim membacakan jawaban Gubernur Jatim, Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok. DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mewakili Gubernur Jatim membacakan jawaban Gubernur Jatim atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Jatim No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Jatim yang digelar Kamis (16/10/2025).

Di antara beberapa yang disampaikan Adhy Karyono adalah menyangkut tanggapan pemandangan umum dari F-PKB mengenai data potensi Pajak Alat Berat (PAB) yang tidak komprehensif. Menurut Sekdaprov Jatim, penetapan potensi besaran PAB didasarkan pada Permendagri No.7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PAB Tahun 2025 yang hanya melapirkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari 75 merek tipe alat berat.

Secara faktual di Jatim hanya terdapat 16 unit alat berat yang merek tipenya tercantum dalam lampiran NJAB tersebut, dengan potensi penerimaan hanya sebesar Rp.7,1 juta.

“Oleh karena itu kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efekyif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelas Adhy Karyono.

Selanjutnya, mengenai andangan terkait keberpihakan yang keliru atas kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB yang mayoritas dimiliki dan/atau dikuasai oleh korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri, namun terdapat penambahan obyek retribusi yang bebannya langsung dirasakan oleh rakyat kecil.

“Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan PAB yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan, sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan utuk keberpihakan kepada korporasi besar,” beber Sekdaprov Adhy Karyono.

Terkait penambahan objek retribusi, lanjut Adhy lebih mengarah pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga lebih memaksimalkan pembiayaan operasional pelayanan kepada masyarakat.

Sementara menyangkut kekhawatiran sejumlah fraksi terhadap perubahan Perda ini tidak membebani kelompok rentan dan UMKM, dan apakah ada kebijakan kompensasi atau insentif bagi mereka. Dengan lugas Sekdaprov Jatim menyatakan bahwa revisi Perda No.8 Tahun 2023 lebih mengarah pada peningkatan efektiitas pemungutan dan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan aspek filosofis da sosiologis sehingga tidak membebani masyarakat termasuk kelompok rentan dan UMKM. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Kunjungan Kerja ke Pemkab Madiun Tentang Pengelolaan Sampah

Madiun, SMN - Bupati Madiun Hari Wuryanto menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban,...

SMSI Ngawi Berbagi di Bulan Ramadhan, Salurkan Bantuan untuk Pedagang Bugar Food

Ngawi, SMN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar kegiatan penyaluran bantuan beras dan bumbu dapur bagi PKL Bugar Food di Jl. Ir. Soekarno...

Bupati Madiun Pastikan Mudik Lebaran di Wilayah Madiun Aman

Madiun, SMN - Guna menjamin kenyamanan dan keamanan pemudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran Forkopimda meninjau sejumlah Pos Pengamanan...

Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlash, Kapolres Ngawi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ngawi, SMN – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan bersama Forkopimda Kabupaten Ngawi di Masjid Al-Ikhlash, Jl. Kyai Mojo Gg....

Pastikan Pengamanan Lebaran Optimal, Kapolres Madiun dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026

Madiun, SMN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun melaksanakan...