
Madiun, SMN – Pemdes Kepet, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025 kepada 26 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai dengan prosentase yang tertinggi yaitu 15% nya dari Dana Desa yang sudah diatur dan anjuran dari pemerintah.
Besaran yang di terima bulan Juli 2025 ini sebesar Rp 300.000,- sudah tersalurkan dengan baik, transparan dan lancar. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut bertempat di Kantor Desa Kepet yang di saksikan oleh Kades Kepet Puji Santosa, Pendamping Desa, Lembaga Desa (Ketua BPD), Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kepet.
Didalam acara tersebut Kepala Desa (Kades) Kepat Puji Santosa mengatakan bahwa untuk penerima BLT-DD Tahun 2025 Desa Kepet sejumlah 26 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah sesuai dengan prosentase tertinggi yakni 15% dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.
“Untuk 15% yang menerima BLT-DD Tahun 2025 sebanyak 26 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kreteria sebagai berikut : 1. Hidup sebatangkara; 2. Miskin ekstrim; 3. Sakit menahun. Dari kriteria tersebut masih belum bisa mengkafer secara keseluruhan dibanding dengan jumlah penduduk yang sesuai kriteria tersebut, jadi kami masih menggunakan skala prioritas yang lebih membutuhkan yang di sesuaikan dengan dana yang ada untuk bantuan BLT-DD Tahun 2025 kepada Warga Keluarga Penerima (KPM) di Desa Kepet,” ujar Kades Kepet Puji Santosa di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Kepet khususnya warga kurang mampu yang terdampak kondisi sosial dan ekonominya di Desa Kepet.
“Kami Pemerintah Desa Kepet berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan pokok yang mendesak dan jangan sampai di salah gunakan pemanfaatannya dari dana bantuan tersebut, dengan adanya bantuan tersebut benar benar bisa untuk menambah kebutuhan sehari hari dan meningkatkan perekonomian warga Kekuarga Penerima Manfaat (KPM),” tandasnya (*).
Reporter : Suyanto.
Editor : Agus Imam S.
