
Jember, SMN – Pemerintah Kabupaten Jember meminta semua pihak untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” terang Muhammad Fawait, Bupati Jember.
Imbauan terkait pengelolaan sampah secara mandiri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.
Bupati Fawait menjelaskan, masyarakat harus mengurangi sampah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
“Caranya, dengan membawa kantong atau tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” kata Fawait.
Termasuk menyediakan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minum isi ulang pada saat melaksanakan kegiatan.
Bupati juga mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendauran ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah. Termasuk menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah.
Bupati Fawait juga menegaskan bahwa seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah khusus masyarakat dibagi menjadi dua, untuk kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedesaan.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sampah mudah terurai seperti sisa makanan, sayur, dan buah dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya.
“Untuk kawasan permukiman perdesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.
Lalu, sampah mudah digunakan kembali dapat dimanfaatkan dengan cara disalurkan melalui bank sampah, digunakan kembali menjadi bahan bekas yang berguna, hingga didaur ulang.
Selanjutnya, bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi.
Camat, lurah, dan kepala desa diimbau melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Lalu, ketua RT, RW, dan kelompok masyarakat diimbau untuk berperan akitf dalam sosialisasi aktif dalam sosialisasi dan pengendalian pelaksanaan.
“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa SE bukanlah satu-satunya cara yang dilakukan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya.
Di mana limbah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penataan TPA Pakusari. Mulai penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya. (adv)
Reporter: Achmad Syaifuddin
Editor: Agus Imam S.
