HomeBERITAPemkab Madiun Atur Zonasi Toko Swalayan dengan Pedagang Kecil

Pemkab Madiun Atur Zonasi Toko Swalayan dengan Pedagang Kecil

Bupati Madiun Hari Wuryanto didampingi Ketua DPRD Kabupaten Madiun  Ferry Sudarsono menandatangani 2 RAPERDA NON APBD Kabupaten Madiun. (Foto: Dok. Pemkab Madiun)

Madiun, SMN – Bupati Madiun, Hari Wuryanto resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang memberikan aturan tegas terhadap ekspansi modal. Raperda di tandatangani bersama DPRD Kab. Madiun dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Rabu (25/2/2026) di Ruang Rapat DPRD.

Raperda tersebut diantaranya tentang Raperda Penanaman Modal serta Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa derasnya investasi tidak mematikan ekonomi rakyat, terutama usaha mikro yang kini secara tegas diproteksi dari masuknya modal asing.

Bupati Hari menegaskan bahwa pembagian batasan ini penting agar masyarakat tetap bisa berkontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah tanpa merasa terpinggirkan oleh kekuatan kapital besar.

Dikatakan pula dalam regulasi raperda terdapat aturan zonasi yang melarang toko swalayan atau ritel modern berdiri berdekatan dengan pasar rakyat.

“Jarak tempuh atau radius kilometer antar bangunan telah diatur secara rinci dalam naskah Perda, untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan pemberdayaan pedagang tradisional. Hal ini kita lakukan agar tata kelola perdagangan di Kabupaten Madiun tetap berkeadilan dan tidak memicu ketimpangan persaingan usaha di lapangan,” ungkap Bupati Hari.

Setelah penandatanganan keputusan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Madiun segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya diundangkan. Sebagai tindak lanjut teknis, Pemkab Madiun juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur, agar poin-poin perlindungan UMKM dan aturan jarak ritel dapat segera diimplementasikan.

Fondasi hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga eksistensi pasar rakyat sebagai pilar ekonomi lokal. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Unsur Pimpinan di Kota Bandung Wajib Datang ke Kantor Saat Diberlakukan WFH untuk ASN

Bandung, SMN - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh unsur pimpinan di Kota Bandung wajib datang ke kantor atau lapangan saat diberlakukan work...

Tindakan Penyelundupan Narkoba Semakin Bervariasi, Selundupkan Narkoba pada Bungkus Bumbu Mie Instan di Lapas

Bandung, SMN - Tindakan penyelundupan narkoba semakin bervariasi. Kali ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis...

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026

Tegal, SMN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026. Bersamaan dengan itu, Ketua TP PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto Terpaksa Berlakukan Penghentian Operasional Sementara

Brebes, SMN - Operasional kereta api di lintas selatan Jawa kembali diuji. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terpaksa memberlakukan Semboyan 3...

Satgas Program MBG Lakukan Sidak Salah Satu SPPG di Wilayah Besuk

Probolinggo, SMN - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...