
Madiun, SMN – Guna terciptanya data kependudukan yang akurat dan valid, serta mempermudah akses pelayanan kependudukan bagi kelompok rentan, Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Pembinaan Sinergitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dalam Pendataan dan Penanganan Penduduk Rentan. Bertempat di Ruang Rapat Eka Kapti, Puspem, Caruba, Rabu (15/7/2026).
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban-penertiban dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Layanan yang diberikan oleh kependudukan dan pencatatan sipil, diantaranya :
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP -el)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk, serta
Perubahan Data Kependudukan
Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi.
Menurutnya, negara hadir bukan hanya untuk mereka yang mudah dijangkau, tetapi juga mereka yang paling membutuhkan. Salah satunya dokumen kependudukan yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan pelayanan secara aktif kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Tanpa dokumen kependudukan masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai pelayanan publik. Dan penduduk rentan merupakan kelompok yang paling berisiko tidak memperoleh hak-haknya,” ujar Wabup.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi masyarakat secara langsung. Selain itu, perlu adanya kolaborasi yang melibatkan banyak sektor.
“Daripada menunggu masyarakat datang ke pelayanan, maka kita lakukan jemput bola. Kemudian kita bisa melakukan kolaborasi juga ke banyak sektor, daripada bekerja sendiri tiap OPD,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto, menekankan supaya sinergi dan kolaborasi antar instansi dapat berjalan dengan baik, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan memperoleh data yang valid. Apalagi bagi kelompok yang rentan, seperti disabilitas, ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), Lansia, orang sedang sakit, Korban Bencana, penduduk di daerah terpencil, serta penghuni panti sosial.
“Karena harus tepat sasaran, kemudian juga database -nya sesuai, jelas. Supaya nanti di dalam pemeriksaan tidak ada selisih, jadi nanti sama,” papar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bagi yang mengalami gangguan kejiwaan, juga diharapkan mempunyai identitas, seperti KTP. Dengan begitu, maka orang dalam gangguan jiwa tersebut, akan bisa terdeteksi meskipun berada diluar jangkauan/ diluar kota.
“Bagaimana juga mereka adalah masyarakat dan warga negara Indonesia, dan itu harus tetap dilayani. Termasuk tadi dikatakan teman jiwa, karena sekarang kam istilahnya tidak ODGJ, tetapi teman jiwa. Kalau dia sudah punya KTP, Insyaallah dia akan bisa dikenali. Kadang-kadang kan orang yang jiwanya tidak jelas itu perginya tidak tentu arahnya, misalnya diluar kota tanpa pamit,” jelasnya.
Bupati berharap, melalui kegiatan ini seluruh instansi yang hadir agar tetap bersinergi, berkolaborasi sehingga semua masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya terlayani dengan baik. Baik bagi kelompok rentan maupun mereka yang dengan kondisi normal. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
