
Madiun, SMN – Pemkab Madiun melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 1,7 miliar lebih kepada buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.
Sebagai penerima manfaat terinci buruh petani tembakau sejumlah 1.400 orang dan buruh pabrik rokok sejumlah 509 orang.
“Asal data by name by addres merupakan usulan dari dinas pertanian dan perkebunan untuk buruh tani tembakau. Sedangkan buruh pabrik rokok merupakan usulan dari dinas tenaga kerja dan perindustrian,” ungkap Supriyadi Kepala Dinsos Kabupaten Madiun saat penyerahan BLT di Pendapa Muda Graha, Jumat (10/7/2026).
BLT diberikan selama tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan terhitung mulai Maret sampai Mei 2026. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madiun. Sedangkan penyaluran BLT melalui Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
