
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menerapkan kebijakan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. (Foto: abahtindik/suaramedianasional.com)
Magetan, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menerapkan kebijakan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perkembangan pola kerja modern berbasis teknologi informasi.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat ini menjadi langkah adaptif dalam mengikuti perkembangan pola kerja modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Fisco Yudha Arista di Magetan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 000.8/70/403.032/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, pada 7 April 2026.
Fisco menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait fleksibilitas kerja ASN.
“Penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait fleksibilitas kerja ASN,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak dimaknai sebagai hari libur tambahan bagi ASN. Seluruh pegawai tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugas dan target kinerja meskipun bekerja dari rumah.
“WFH ASN tiap hari Jumat bukan berarti hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan meski bekerja dari rumah,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Magetan menerapkan sejumlah pengecualian bagi sektor pelayanan publik yang tetap wajib menjalankan sistem Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
Beberapa instansi yang tetap bekerja dari kantor antara lain rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, laboratorium kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga sektor pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMP juga tetap menjalankan aktivitas dari kantor maupun sekolah.
Pemkab Magetan juga mewajibkan pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, camat, hingga lurah untuk tetap masuk kantor guna memastikan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Tak hanya berfokus pada fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran daerah. Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) agar lebih hemat dan terukur.
Selain itu, perjalanan dinas dibatasi hingga maksimal 50 persen serta mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan dalam kegiatan kedinasan.
Untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga, Pemkab Magetan menerapkan sistem pengawasan yang ketat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari melalui aplikasi SI-APIK serta melampirkan bukti lokasi menggunakan GPS Map Camera.
ASN juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, wajib responsif terhadap instruksi pimpinan, dan harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan kedinasan.
Selain absensi, setiap ASN tetap diwajibkan mengunggah laporan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang telah dilaksanakan.
Pemkab Magetan memastikan kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan, tingkat produktivitas ASN, serta dampaknya terhadap efisiensi penggunaan energi dan anggaran daerah.
“Fleksibilitas yang diiringi integritas diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepada masyarakat Magetan yang semakin prima,” pungkas Fisco Yudha Arista.(*)
Reporter: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Editor: Agus Imam S.
