
Pasuruan, SMN – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Rowo Gempol Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/9/2025).
Dalam kesempatan ini, Berta Susanti Narasumber dari Bea Cukai menyampaikan materi mengenai manfaat DBHCHT bagi masyarakat sekaligus mengingatkan tentang bahaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. Ia juga menekankan akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris, Tri Agung Julianto dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan Undang-Undang Cukai, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran dan bahaya konsumsi rokok ilegal.
Agung menerangkan bahwa pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilakukan di seluruh Desa se-Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sendiri relatif minim dan cenderung menurun berkat operasi gabungan yang sering dilakukan.
“Pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54-56. Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Agung.
Di kesempatan yang sama, Suyono Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, menjelaskan definisi rokok ilegal yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal merugikan konsumen dan negara.
“Cukai yang legal memberikan penerimaan negara untuk pembangunan, sedangkan rokok ilegal merugikan semua pihak,” tegasnya.
Kepala Desa Rowo Gempol Muhammad mengatakan dengan melalui sinergi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT semakin tepat sasaran dan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
“Dengan keterlibatan berbagai aparat penegak hukum, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan dapat ditekan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal,” kata Kades Muhammad.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fandi Ardiansyah Catur Santosa, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris, Tri Agung Julianto; Suyono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah; serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Masyarakat Satpol PP, Agung Marsudi, Kepala Desa Rowo Gempol Muhammad. (adv/*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
