HomeADVERTORIALPemkab Pasuruan Bersama Sapol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Gencarkan Sosialisasi...

Pemkab Pasuruan Bersama Sapol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi terkait ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Balai Desa Rowo Gempol Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/9/2025). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Rowo Gempol Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Berta Susanti Narasumber dari Bea Cukai menyampaikan materi mengenai manfaat DBHCHT bagi masyarakat sekaligus mengingatkan tentang bahaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. Ia juga menekankan akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris, Tri Agung Julianto dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan Undang-Undang Cukai, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran dan bahaya konsumsi rokok ilegal.

Agung menerangkan bahwa pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilakukan di seluruh Desa se-Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sendiri relatif minim dan cenderung menurun berkat operasi gabungan yang sering dilakukan.

“Pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54-56. Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Agung. 

Di kesempatan yang sama, Suyono Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, menjelaskan definisi rokok ilegal yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal merugikan konsumen dan negara.

“Cukai yang legal memberikan penerimaan negara untuk pembangunan, sedangkan rokok ilegal merugikan semua pihak,” tegasnya. 

Kepala Desa Rowo Gempol Muhammad mengatakan dengan melalui sinergi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT semakin tepat sasaran dan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

“Dengan keterlibatan berbagai aparat penegak hukum, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan dapat ditekan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal,” kata Kades Muhammad. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fandi Ardiansyah Catur Santosa, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris, Tri Agung Julianto; Suyono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah; serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Masyarakat Satpol PP, Agung Marsudi, Kepala Desa Rowo Gempol Muhammad. (adv/*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Harkitnas ke-118, Sekprov Ajak Jaga Semangat Kebangkitan dan Perkuat Generasi Bangsa 

Tanjung Selor, SMN – Semangat kebangkitan nasional harus terus dijaga dengan menyesuaikan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa.  Pesan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi...

Momen Pamit Kepala BI Kaltara, Wagub Apresiasi Kontribusi untuk Ekonomi Daerah

Tanjung Selor, SMN – Suasana hangat mewarnai ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (19/5/2026), saat Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi...

Polisi Masuk Sekolah, Pelajar MTS Sunan Giri Probolinggo Dapat Edukasi Kamtibmas dan Disiplin

Probolinggo, SMN - Polsek Kademangan terus menggencarkan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan edukasi kamtibmas di lingkungan sekolah. Kali ini, jajaran Binmas Polsek Kademangan...

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Dimulai, Wagub Minta Peserta Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi dan Nasional...

DKISP Kaltara Perkuat Transformasi Digital, Rakor Pemerintah Digital 2026 Resmi Digelar

Tarakan, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) terus memperkuat transformasi digital guna mewujudkan tata...