
Pasuruan, SMN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola aset negara. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan akan mengelola aset rampasan negara yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rusdi sesaat setelah menerima secara simbolis dokumen hibah aset rampasan negara senilai Rp 1,377 miliar dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK-RI, Mungki Hadipratikto, pada kegiatan Penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK-RI kepada Pemkab Aceh dan Pemkab Pasuruan di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK melalui Direktorat Labuksi yang telah menetapkan hibah rampasan negara kepada kami. Pemkab Pasuruan berkomitmen penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Bupati Rusdi dengan penuh semangat.
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menjelaskan, aset rampasan negara tersebut diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Nantinya, aset akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik serta diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Aset hibah ini akan kami manfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Harapannya, benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada KPK atas langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara bagi daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal nilai ekonomis, tetapi juga bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Ini bukan sekadar penyerahan aset, tapi wujud nyata komitmen KPK untuk mendorong agar barang milik negara dapat digunakan secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Sekaligus memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Diketahui, aset yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa tanah seluas 299 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Cluster Cypress Poin Hills Blok D-1, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana memanfaatkannya untuk pembangunan fasilitas publik yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap barang rampasan negara. Proses tersebut diawali dengan lelang, dan apabila tidak laku, maka dapat dialihkan melalui mekanisme pemindahtanganan atau hibah sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, aset tersebut dapat dihibahkan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kasatgas IV Eksekusi KPK Josep Wisny Sigit, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Aceh, di antaranya Kepala SKPA Murthalamuddin dan para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
