
Sidoarjo, SMN — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti para admin media sosial organisasi perangkat daerah (OPD), guru, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Melalui forum ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan aman.
Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, dalam sambutannya mengingatkan bahwa judi online merupakan bentuk candu digital yang mampu merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak hanya bicara soal kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak yang terjebak karena awalnya coba-coba, lalu ketagihan hingga kehilangan uang dan merusak hubungan sosial maupun keluarga,” ujarnya.
Heri menambahkan, pelaku judi konvensional diancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Sementara itu, pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE hasil perubahan kedua (UU Nomor 1 Tahun 2024) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, menilai judi online memiliki daya tipu seperti lirik lagu Rhoma Irama yang menggambarkan kemenangan semu.
“Yang namanya judi sejatinya dimainkan seolah-olah menang, padahal tidak ada yang benar-benar menang di dalamnya,” kata Riza.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, menegaskan pentingnya literasi digital sejak dini. Ia mengajak orang tua dan pendidik berperan aktif menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.
“Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, mengungkapkan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber juga berpotensi mengganggu infrastruktur digital daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center Kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Mari wujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya,” tutur Anita. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
