
Sidoarjo, SMN — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Sidoarjo yang tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Kehadiran peraturan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Subandi, Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan berbasis agama. Ia menilai, keberadaan Perda Fasilitasi Pesantren akan mendorong kolaborasi lebih kuat antara pemerintah daerah dan pesantren dalam pengembangan pendidikan, ekonomi umat, serta pembentukan karakter generasi muda yang religius.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan lanjutan, penyusunan naskah akademik, maupun penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.
Libatkan Banyak Pihak
Subandi menegaskan, pembentukan Perda tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemkab Sidoarjo akan melibatkan organisasi keagamaan, forum pesantren, serta para tokoh masyarakat agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi hadir sebagai solusi nyata atas kebutuhan pesantren di daerah,” katanya.
Data dari Kantor Kementerian Agama Sidoarjo mencatat terdapat 192 pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan jumlah santri mencapai 14.992 orang berdasarkan data BPS tahun 2020. Dengan jumlah tersebut, Pemkab menilai perlu adanya payung hukum yang dapat mendukung pengembangan pesantren secara berkelanjutan.
“Inisiatif DPRD Sidoarjo ini patut diapresiasi. Ini langkah nyata bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di daerah,” tambah Subandi.
Santri sebagai Agen Perubahan
Lebih lanjut, Bupati Subandi menyebut bahwa pembangunan di Sidoarjo tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan sumber daya manusia (SDM), termasuk para santri. Ia menilai santri memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.
“Santri harus menjadi agent of change — bukan sekadar penerima manfaat, tetapi juga penggerak perubahan sosial dan teladan akhlak di masyarakat,” tutur Subandi.
Ia berharap Raperda Fasilitasi Pesantren nantinya dapat memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah dan memperluas peran santri dalam membangun masyarakat yang religius, mandiri, dan berdaya saing. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
