HomeBERITAPemkot Madiun Dapat Surat dari Menpan RB Untuk Menyusun Kebutuhan Jumlah dan...

Pemkot Madiun Dapat Surat dari Menpan RB Untuk Menyusun Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun Tahun 2026 dapat tambahan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan di ASN berdasarkan Surat dari Menpan RB. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai tancap gas menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026. Tak lain terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto membenarkan adanya surat Menpan-RB. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.

“Sedang kami proses. Kami hitung kondisi yang sudah ada berapa, kebutuhan minimal berapa, kemudian kekurangan berapa,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).

Menurut Soeko, pengusulan ASN kali ini berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Menpan-RB memberikan sejumlah ketentuan. Di antaranya, memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN, dan peta jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada 2026.

“Prinsipnya kami akan memperhatikan zero growth. Prioritas pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Ditanya soal jumlah usulan, Soeko mengaku belum dapat menyebutkan. Yang jelas, tidak melebihi jumlah pegawai yang pensiun dan mempertimbangkan pelayanan publik agar tetap prima tanpa membebani fiskal daerah.

“Kami usulkan berapa dan apa saja masih dalam proses. Apakah berlaku setiap tahun, tergantung pemerintah pusat,” ujarnya.

Menyinggung soal kekosongan jabatan struktural, Soeko menyebut pengisian menggunakan mekanisme promosi dan mutasi. Pun sudah disodorkan ke pusat. Hanya, prosesnya sedikit butuh waktu lantaran Wali Kota dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

“Pengisian struktural, pejabat di bawahnya bisa naik lewat mekanisme mutasi atau promosi. Masih proses,” pungkasnya.(*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara 

Tanjung Selor, SMN – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen membangun budaya anti gratifikasi melalui Workshop bertajuk "Perempuan Berintegritas, Dharma Wanita...

Polres Ngawi Hadirkan Warung Kompas Presisi Bangun Komunikasi Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Ngawi, SMN – Polres Ngawi polda Jatim terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui komunikasi yang humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satbinmas Polres Ngawi melalui kegiatan...

Jalan Penghubung Tulungagung-Blitar Rusak Parah, Warga Srikaton Minta Segera Diperbaiki

Tulungagung, SMN – Kondisi jalan raya yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, memprihatinkan. Ruas jalan yang menjadi salah satu akses penghubung...

Pemkot Madiun Gelar Senam Lansia Bersama, Wujudkan Kota Sehat Perkuat Gerakan Hidup Aktif

Madiun, SMN - Komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan kota sehat terus diwujudkan melalui berbagai program yang mendorong masyarakat tetap aktif dan produktif, termasuk...

Pengembangan Sektor Pariwisata Pemkot Madiun dan PT INKA, Bahas Penguatan Pariwisata Berbasis Identitas Kota Kereta Api

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menerima audiensi jajaran PT INKA (Persero) untuk membahas penguatan sektor pariwisata melalui kolaborasi yang mengangkat identitas Kota Madiun...