
Madiun, SMN – Pemerintah Kota Madiun tengah rancang aturan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun di evaluasi setiap hari Jumat.
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menuturkan WFH di Pemkot Madiun dilaksanakan setiap hari Jumat, secara efektif di mulai jumat pekan kemarin, Kamis (17/4/2026).
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun ditemui di GCIO (Government Chief Information Officer) Kota Madiun, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (16/4/2026).
Bagus memastikan. layanan masyarakat tetap optimal selama pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Landasan Hukum: Surat Edaran No. 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.
Pengecualian: Kepala Dinas, Camat, Kabid, Lurah, dan unit layanan publik tetap WFO.
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menuturkan WFH di Pemkot Madiun dilaksanakan setiap hari Jumat.
“Saat ini Asisten (pemerintahan dan kesejahteraan) sedang mengevaluasi siapa-siapa saja yang mungkin kemarin tidak (melaksanakan WFH),” jelas Bagus.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas dan “On Call”
Walaupun masih dalam tahap evaluasi, Bagus melihat, secara umum pelaksanaan WFH di Kota Madiun berjalan secara efektif.
Semua ASN patuh melaksanakan WFH, kecuali jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas, serta jabatan eselon 3 setara camat, Kabid Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap masuk seperti biasa mulai dari bidang pendidikan, hingga kesehatan.
Bahkan ASN yang WFH tetap siaga on call dan harus siap dihadirkan ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan
“Pelayanan masyarakat tetap optimal, tidak ada yang berkurang. Karena mereka yang di rumah kalau kita panggil, dibutuhkan ya harus datang,” ucap Bagus.
Pemkot Madiun berupaya seoptimal mungkin agar kebijakan WFH dengan tujuan efisiensi energi benar-benar bisa tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Seperti diketahui, Kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Madiun tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani pada 2 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperkenankan menjalankan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)
Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Meski WFH, Pemkot Madiun menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
