HomeBERITAPemkot Madiun Tak Naikan PBB, Justru Gratiskan PBB di Bawah Rp 25...

Pemkot Madiun Tak Naikan PBB, Justru Gratiskan PBB di Bawah Rp 25 Ribu Tahun Depan

Penataan kawasan perumahan masyarakat di Kota Madiun rapi dan nyaman dengan Pajak PBB ringan. (Foto: Istimewa)

Madiun, SMN – Pemerintah Kota Madiun tak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Begitu juga dengan tahun depan. Sudah begitu, Pemkot Madiun bakal menggratiskan PBB di bawah Rp 25 ribu untuk tahun penetapan 2026 nanti. Kebijakan itu diambil Wali Kota Madiun Maidi untuk meringankan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

‘’Kalau PBB-nya di bawah Rp 25 ribu, berartikan masyarakat yang kurang mampu, sudah digratiskan saja sekalian,’’ kata wali kota, Kamis (11/9/2025).

Tak hanya itu, wali kota juga memberikan potongan 50 persen untuk PBB Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu di 2026 mendatang. Artinya, wajib pajak yang memiliki PBB sebesar Rp 40 ribu cukup membayar sebesar Rp 20 ribu. Orang nomor satu di Kota Pendekar itu menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

“Rumah sakit Hermina, RS Islam, RS Dharmayu, itu saja sudah cukup untuk menutup,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik menyebut setidaknya ada enam ribu lebih wajib pajak untuk kedua golongan tersebut. Artinya, akan ada enam ribu lebih wajib pajak yang digratiskan dan mendapatkan keringanan pembayaran 50 persen. Hanik menambahkan PBB di bawah Rp 50 ribu itu seperti rumah dengan luasan 50 meter persegi ke bawah, rumah berlokasi di gang sempit, tanah sawah, tanah kosong, dan lain sebagainya.  

‘’Target PAD dari pajak Insyaallah tetap akan tercapai,’’ ujarnya. 

Hanik menyebut PAD dari pajak untuk 2024 tercapai 110 persen lebih. Sementara untuk tahun ini sampai awal September sudah tercapai 78,3 persen. Besaran nominalnya sekitar Rp 109 miliar lebih. Itu merupakan pendapatan dari sembilan objek pajak, termasuk PBB. Di antaranya seperti, pajak hotel, makanan-minuman, listrik, parkir, reklame, air tanah, dan lain sebagainya.

‘’Prinsipnya, sesuai dengan arahan pimpinan, kami tetap berupaya memaksimalkan potensi pajak, tetapi juga sekaligus meringankan bagi wajib pajak yang kurang mampu,’’ pungkasnya. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...