HomeBERITAPemkot Madiun Tak Naikan PBB, Justru Gratiskan PBB di Bawah Rp 25...

Pemkot Madiun Tak Naikan PBB, Justru Gratiskan PBB di Bawah Rp 25 Ribu Tahun Depan

Penataan kawasan perumahan masyarakat di Kota Madiun rapi dan nyaman dengan Pajak PBB ringan. (Foto: Istimewa)

Madiun, SMN – Pemerintah Kota Madiun tak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Begitu juga dengan tahun depan. Sudah begitu, Pemkot Madiun bakal menggratiskan PBB di bawah Rp 25 ribu untuk tahun penetapan 2026 nanti. Kebijakan itu diambil Wali Kota Madiun Maidi untuk meringankan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

‘’Kalau PBB-nya di bawah Rp 25 ribu, berartikan masyarakat yang kurang mampu, sudah digratiskan saja sekalian,’’ kata wali kota, Kamis (11/9/2025).

Tak hanya itu, wali kota juga memberikan potongan 50 persen untuk PBB Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu di 2026 mendatang. Artinya, wajib pajak yang memiliki PBB sebesar Rp 40 ribu cukup membayar sebesar Rp 20 ribu. Orang nomor satu di Kota Pendekar itu menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

“Rumah sakit Hermina, RS Islam, RS Dharmayu, itu saja sudah cukup untuk menutup,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik menyebut setidaknya ada enam ribu lebih wajib pajak untuk kedua golongan tersebut. Artinya, akan ada enam ribu lebih wajib pajak yang digratiskan dan mendapatkan keringanan pembayaran 50 persen. Hanik menambahkan PBB di bawah Rp 50 ribu itu seperti rumah dengan luasan 50 meter persegi ke bawah, rumah berlokasi di gang sempit, tanah sawah, tanah kosong, dan lain sebagainya.  

‘’Target PAD dari pajak Insyaallah tetap akan tercapai,’’ ujarnya. 

Hanik menyebut PAD dari pajak untuk 2024 tercapai 110 persen lebih. Sementara untuk tahun ini sampai awal September sudah tercapai 78,3 persen. Besaran nominalnya sekitar Rp 109 miliar lebih. Itu merupakan pendapatan dari sembilan objek pajak, termasuk PBB. Di antaranya seperti, pajak hotel, makanan-minuman, listrik, parkir, reklame, air tanah, dan lain sebagainya.

‘’Prinsipnya, sesuai dengan arahan pimpinan, kami tetap berupaya memaksimalkan potensi pajak, tetapi juga sekaligus meringankan bagi wajib pajak yang kurang mampu,’’ pungkasnya. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Capdin Madiun-Ngawi Peringati Hari Jadi Provinsi Jatim, Tekankan Pelayanan Terbaik dan Kebersihan Sekolah Berstandar Hotel

Madiun, SMN - Memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 81, Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Madiun dan Ngawi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan...

Sat Lantas Polres Nisel Gelar Polantas Karib

Nias Selatan, SMN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias Selatan melaksanakan kegiatan Polantas Karib dalam rangkaian program Police Go To School di...

Hadiri Musda IV Golkar Labusel, Bupati Fery Tekankan: Perbedaan Wajar, Setelah Musda Harus Bersatu Bangun Daerah

Labusel, SMN - Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026 di Convention Hall...

BKD Kaltara Tekankan Kesiapan ASN Hadapi Penerapan Manajemen Talenta

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mempersiapkan penerapan Sistem Manajemen Talenta untuk memperkuat pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan...

SMAPI Silat Cup I Diikuti 288 Pelajar, Bupati Madiun Dorong Pembinaan Atlet Sejak Dini

Madiun, SMN - Pembinaan atlet pencak silat sejak usia dini terus didorong Pemerintah Kabupaten Madiun. Salah satunya melalui Kejuaraan Pencak Silat Antarpelajar SD dan...