
Surabaya, SMN – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan pembatasan akses digital berbasis usia bagi anak sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa pengawasan dan persetujuan orang tua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 yang mengatur penggunaan gawai, pengawasan orang tua, pembatasan akses platform digital, hingga penguatan literasi digital di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan berbagai risiko yang harus diantisipasi secara serius, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan siber.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujar Eri, Selasa (14/4/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak berusia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua atau wali. Kelompok usia ini juga dilarang memiliki akun media sosial dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya diperkenankan mengakses platform digital berisiko rendah dengan izin orang tua. Mereka juga belum diperbolehkan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform digital berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun anak berusia 16 hingga kurang dari 18 tahun mulai diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap harus berada di bawah pengawasan dan persetujuan orang tua atau wali.
Eri menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk tidak memalsukan usia anak saat mendaftarkan akun digital.
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.
Selain mengatur akses digital, Pemkot Surabaya juga memberlakukan program Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Pada jam tersebut, anak-anak dan keluarga diimbau untuk menghentikan penggunaan perangkat digital dan memanfaatkan waktu untuk berinteraksi secara langsung.
Kebijakan ini sekaligus bertujuan memperkuat hubungan keluarga serta membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak. Anak-anak juga didorong untuk berani melaporkan berbagai ancaman yang ditemukan di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan darurat Command Center 112.
Pemkot Surabaya turut menyoroti fenomena sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan foto, video, atau aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik tersebut dinilai berpotensi membahayakan privasi anak dan membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata Eri.
Di sektor pendidikan, kebijakan perlindungan anak di ruang digital diperkuat melalui penerapan konsep phone free school dengan sistem zonasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Zona merah ditetapkan sebagai area bebas gawai sepenuhnya. Zona kuning hanya memperbolehkan penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran, sedangkan zona hijau dapat digunakan untuk aktivitas kolaboratif yang tetap berada dalam pengawasan.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diwajibkan memastikan platform pembelajaran yang digunakan aman dari berbagai konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pemkot Surabaya juga membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap risiko digital maupun psikologis yang dapat mengancam peserta didik.
Di tingkat masyarakat, program ini diperluas melalui penguatan peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Masyarakat didorong menyediakan berbagai aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, kesenian, kegiatan sosial, hingga aktivitas edukatif lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkas Eri.(*)
Reporter: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Editor: Agus Imam S.
