
Surabaya, SMN – Pemerintah Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 digelar dengan sistem berbasis komputer dan skema bertahap, Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan kapasitas perangkat di sekolah sekaligus menjaga keadilan, transparansi, dan akurasi hasil ujian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa TKA bukan menjadi penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai alat ukur capaian akademik secara komprehensif. “TKA ini bukan penentu kelulusan, melainkan alat ukur kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif,” ujar Febri pada Jumat (27/03/2026).
Pelaksanaan TKA dilakukan dalam beberapa gelombang dan sesi. Setiap sesi menggunakan paket soal berbeda guna memastikan integritas dan keadilan bagi seluruh peserta. Sistem ini juga memungkinkan penggunaan perangkat komputer secara bergantian antar siswa.
Tercatat, sebanyak 35.602 siswa SD dari 642 satuan pendidikan akan mengikuti TKA, terdiri dari 20.849 siswa sekolah negeri dan 14.753 siswa swasta. Sementara itu, pada jenjang SMP terdapat 34.381 siswa dari 321 satuan pendidikan, dengan rincian 16.908 siswa negeri dan 17.473 siswa swasta.
TKA tahun ini mengadopsi moda pelaksanaan yang beragam, mulai dari full online hingga semi online, termasuk penggunaan sistem token offline untuk mengantisipasi kendala jaringan. Bagi siswa disabilitas netra, Dispendik menyediakan fasilitas screen reader sebagai bentuk dukungan inklusivitas.
Materi yang diujikan berfokus pada literasi dan numerasi, mencakup Matematika dan Bahasa Indonesia dengan pendekatan berbasis penalaran.
“Yang diukur adalah kemampuan analitik dan logika siswa dalam memahami persoalan, bukan sekadar menjawab soal,” tegas Febrina.
Pelaksanaan TKA jenjang SMP dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026, sedangkan jenjang SD pada 20–30 April 2026. Sebelumnya, tahapan persiapan telah dilakukan melalui pendaftaran, simulasi, hingga gladi.
Pemkot Surabaya juga memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk perangkat, jaringan internet, dan pasokan listrik melalui koordinasi lintas sektor. Pengawasan diperketat dengan sistem pengawas silang serta pemantauan terpusat guna menjaga kredibilitas pelaksanaan.
Meski tidak wajib, siswa tetap didorong mengikuti TKA sebagai sarana evaluasi diri.
“TKA jangan menjadi ketakutan. Harus dibuat nyaman dan menyenangkan agar siswa siap secara mental,” katanya.
Ke depan, hasil TKA diharapkan mampu memberikan gambaran akurat kualitas pendidikan sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.(*)
Reporter: Ahmadi
Editor: Agus Imam S.
