HomeBERITAPerkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Targetkan...

Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Targetkan Penutupan 8 Perlintasan Tidak Dijaga pada 2026

Petugas PT. KAI Daop 7 Madiun saat menutup jalan di perlintasan kereta api untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan. (Foto: Dok. PT. KAI)

Madiun, SMN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi tidak terjaga yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah berhasil melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan. Lokasi penutupan berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Komitmen Berkelanjutan: Capaian 2025 dan Target 2026

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.

“Capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026 ini, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Tohari. Selasa (27/1/2026)

Landasan Hukum dan Tingginya Risiko Kecelakaan

Penutupan perlintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menurut Tohari, perlintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena:

1. Tidak adanya penjagaan, baik petugas maupun sistem pengaman seperti palang pintu;

2. Minim rambu dan peringatan keselamatan, sehingga pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang memadai;

3. Meningkatnya frekuensi perjalanan KA, khususnya menjelang Angkutan Lebaran 2026, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tersebut tetap digunakan.

Edukasi kepada Masyarakat dan Larangan Membuka Perlintasan Baru

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara mandiri.

Penutupan perlintasan tidak resmi ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” pungkas Tohari. (*)

Reporter: Suyanto.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sekolah Unggul Garuda Diproyeksikan Gerakkan UMKM dan Ekonomi Lokal Kaltara

Tanjung Selor, SMN – Kehadiran Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Bulungan diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi baru di Kalimantan Utara (Kaltara). Selain meningkatkan kualitas...

Gubernur Harapkan Sinergi Pemprov dan Polda Kaltara Terus Diperkuat

Tanjung Selor, SMN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara terus...

Pemkab Madiun Salurkan BLT DBHCHT Rp 1.7 Miliar bagi Buruh Tani dan Pabrik Rokok

Madiun, SMN - Pemkab Madiun melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 1,7 miliar lebih kepada buruh petani...

Komparasi Pemkab Probolinggo, Studi Tiru Strategi Pengelolaan Retribusi untuk Optimalkan PAD ke Pemkot Madiun

Madiun, SMN - Pengelolaan pasar di Kota Madiun kembali menjadi rujukan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan studi tiru komparasi untuk mempelajari strategi pengelolaan retribusi pelayanan...

Jelang Hari Jadi kabupaten Madiun ke-458, Komunitas Motor Klasik dan Awak Media Mini Touring “Klinong-klinong” Keliling Caruban

Madiun, SMN - Semarak jelang Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun terus berlangsung digaungkan kemeriahan dengan beragam kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Setelah...