
Ngawi, SMN – Aparat Polsek Pitu dan para perangkat Pemerintah Desa Dumplengan, baru saja menjadi saksi atas kesepakatan perobohan rumah dari pasangan yang batal menikah.
Hal itu bermula dari kandasnya kisah cinta wanita tenaga kerja migran berinisial RA dengan lelaki berinisial Pr asal Dunplengan, Kecamatan Piti, Ngawi.
Pasangan ini saling mengenal di media sosial dan sudah delapan tahun berhubungan kendati harus berjauhan. Keduanya bahkan sepakat akan menikah sehingga RA membiayai membangun rumah di tanah milik calon suaminya.
Namun, setelah RA pulang kampung ke Indonesia, hubungan itu tak bisa dilanjutkan, terjadi cekcok dan mereka pun mengakhirinya.
Buntut dari kandasnya hubungan itu, rumah yang dibangun dengan klaim bahwa telah dibiayai RA, diminta dirobohkan.
“Ada permintaan pengawalan ke Polsek, juga sudah dimediasi aparatur desa setempat. Tak ada pelanggaran pidana karena sama-sama bersepakat. Namun disebabkan ada pengerahan alat berat berupa ekskavator akhirnya mengundang perhatian warga,” ungkap Kapolsek Pitu, AKP Basuki Rakhmad.
Kepala Desa Dunplengan, Suwarno, mengakui pihaknya ikut memediasi terjadinya kesepakatan pembongkaran rumah yang ditaksir menelan dana sekitar Rp150 jutaan itu.
Video pembongkaran rumah pasangan yang batal menikah itu sendiri sempat viral di media sosial. Di video yang beredar, sebuah excavator tampak meratakan bangunan rumah, sementara warga sekitar hanya menyaksikan dari kejauhan.
“Memang dimediasi supaya konflik tidak berlanjut. Karena biaya pembangunan rumah diklaim dari pihak perempuan namun bangunan di lahan milik sang pria, akhirnya bangunan dirobohkan. Syukurlah bisa damai meskipun rumah harus dibongkar,” jelas Suwarno. (*)
Reporter: Arie
Editor: Agus Imam S.
