HomeBERITAPerusahaan Sepatu Asal Madiun Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Perusahaan Sepatu Asal Madiun Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

PT Dwi Prima Santosa IV terima Surat Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari BEA CUKAI Jawa Timur II yang di serahkan oleh Muhamad Lukman kepada Pimpinan PT Dwi Prima Sentosa IV di Kabupaten Madiun. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Dwi Prima Sentosa IV yang berlokasi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).

Pemberian fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan daya saing Nasional.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman menyampaikan pemberian izin ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.

“Fasilitas ini kami hadirkan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan pelayanan dan pengawasan berjalan seimbang sesuai peran kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” kata Muhamad Lukman.

PT Dwi Prima Sentosa IV diketahui bergerak di bidang produksi sepatu dan telah bekerja sama dengan sejumlah merek global, seperti Yonex, Lacoste, dan Under Armour.

Hingga saat ini, perusahaan tersebut telah menyerap sekitar 1.700 tenaga kerja lokal, sehingga kehadirannya turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Lukman menambahkan proses pemberian izin ini telah melalui tahapan monitoring dan evaluasi yang komprehensif oleh Bea Cukai. 

Dia menegaskan perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan industri dan meningkatkan kontribusi ekspor, dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.

Sebelum izin diterbitkan, PT Dwi Prima Sentosa IV juga telah melalui tahapan pemaparan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses bisnis perusahaan serta potensi dampak ekonomi yang dihasilkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Lebih lanjut, dengan diterbitkannya izin ini, seluruh lini operasional perusahaan kini telah berada dalam satu ekosistem kawasan berikat yang terintegrasi.

“Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi serta memperkuat posisi perusahaan dalam rantai pasok global,” pungkasnya. .(*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak dan Sukses Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026

Madiun, SMN - Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan malam penghargaan "Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026"....

CKG Gratis di Puskesmas Kauman, Warga Tulungagung Diajak Deteksi Penyakit Sejak Dini

Tulungagung, SMN – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala terus didorong Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Salah satunya melalui program Cek Kesehatan Gratis...

Bupati Malinau Siapkan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Lansia

Malinau, SMN – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Hal tersebut disampaikan...

Tim PDB Unitomo Dorong Transformasi Ekonomi Desa Ngampungan Jombang

JOMBANG, SMN - Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Universitas Tribhuana Tungga Dewi (Unitri) Malang memasuki tahun kedua pelaksanaan di...

BPBD Nisel Gelar Rakor Tanggap Darurat Bencana

Nias Selatan, SMN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor. kegiatan ini dipimpin langsung...