HomeBERITAPolemik Sound Horeg di Kabupaten Pasuruan Mulai Temui Titik Terang, Komisi I...

Polemik Sound Horeg di Kabupaten Pasuruan Mulai Temui Titik Terang, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi

pertemuan yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Desa, Pengusaha sound system, dan pihak Kepolisian yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang identik dengan kegiatan karnaval rakyat. Rabu (30/7/25). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – Polemik penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal dengan sebutan Sound Horeg dalam kegiatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai menemui titik terang.

Pemerintah Desa menyampaikan aspirasinya agar terdapat kelonggaran terhadap aturan penggunaan sound system, khususnya terkait batasan waktu malam hari.

Saat pertemuan yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Desa, Pengusaha sound system, Masyarakat dan pihak Kepolisian yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dan menjadi forum penting menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang identik dengan kegiatan karnaval rakyat.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Rudi Hartono dan didampingi Muhammad Ghozali, Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Kasiman, Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, Nik Sugiharti, menerima audiensi dengar pendapat terkait Sound Horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/25).

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa surat edaran terbaru dari pemerintah daerah sudah memberikan beberapa ruang kelonggaran. Namun, Rudi menegaskan bahwa aturan yang melarang unsur-unsur negatif tetap diberlakukan secara ketat.

“Surat edaran yang terbaru sudah diberi kelonggaran terutama waktu. Selain itu, larangan keras tetap berlaku untuk pornoaksi dan miras,” ujar Rudi Hartono di hadapan audiens.

Disampaikannya bahwa, pemerintah daerah juga mendorong penguatan budaya lokal dalam setiap kegiatan masyarakat. Dengan demikian, acara seperti karnaval Agustusan tetap bisa berlangsung meriah namun tetap berlandaskan nilai-nilai etika dan kebudayaan yang sehat.

Dalam forum yang sama, Kepala Desa Jeruk Purut, Slamet mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembatasan waktu yang dirasa kurang fleksibel. Menurutnya, dalam tradisi perayaan kemerdekaan, masyarakat sudah terbiasa menggelar acara hingga dini hari, dan pembatasan hingga pukul 23.00 bisa memicu kekecewaan warga.

“Memang aturan menyebutkan maksimal pukul 23.00, tapi kenyataannya masyarakat baru selesai dini hari. Jadi kami mohon ada toleransi,” cetus Slamet.

Slamet meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan partisipatif yang sudah terbangun di masyarakat. Hal itu karena warga telah iuran sejak jauh hari untuk menyewa sound system demi meramaikan acara karnaval desa. 

“Tolong dipertimbangkan waktunya saat acara nanti. Warga sudah patungan sejak lama, masa tidak diberi kelonggaran?,” pintanya.

Sementara itu, dari pihak pelaku usaha, pengusaha Sound System Syauqi menyatakan kesiapannya untuk patuh pada semua aturan yang diberlakukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan jasa sesuai permintaan pelanggan tanpa ada niatan untuk melanggar norma atau hukum.

Audiensi ini berkaitan dengan pelaksanaan HUT RI ke-80 tahun yang dirayakan dalam bentuk karnaval dengan mendatangkan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Polres Pasuruan, Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan, Camat se-Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa yang akan menyelenggarakan karnaval dan Ketua Panitia yang akan menyelenggarakan karnaval. 

Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa, Bupati Pasuruan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.200.1.1/679/424.104/2025 Tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang menggunakan Sound System, surat edaran ini penyempurnaan dari surat edaran sebelumnya pada tahun 2024. 

Perbedaannya di tahun 2024 tidak ada batasan ketika memasuki waktu sholat sedangkan, di tahun ini ada batasan ketika memasuki adzan, berhenti terlebih dahulu menunggu adzan, dan di tahun 2024 tidak ada batasan terkait pengaturan penggunaan Volume Sound System, di tahun 2025 ada aturan terkait penggunaan volume tidak boleh melebihi 85 desibel, serta di tahun 2024 penggunaan Sound System dibatasi sampai jam 17:00 WIB dan di tahun 2025 dibatasi maksimal sampai pukul 23:00 WIB.  

Isi dari Surat Edaran tersebut bahwa dalam setiap penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan Sound System diwajibkan:

1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan setempat.

2. Kendaraan Sound System yang menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Over dimension/Overload (ODOL).

3. Penggunaan kendaraan tersebut pada point 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.

4. Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan Sound System tidak diperkenankan aktifitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi.

5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.

6. Dilarang membunyikan Sound System ketika memasuki waktu sholat.

7. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

8. Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.

9. Penggunaan Sound System menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh Word Health Organization (WHO) dan dilarang menggunakan Sound System dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan, merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

10. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan Sound System maksimal sampai dengan pukul 23:00 WIB atau sesuai dengan izin pihak terkait.

11. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

12. Agar para Camat menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. 

Dalam kegiatan karnaval ini, masyarakat silahkan mengajukan izin H-14 hari, takutnya ada kegiatan bersamaan dengan masyarakat sebelahnya. Polres menyampaikan bahwa terkait dengan perizinan yg dikeluarkan ini mengacu pada potensi kerawanan, dan mempertimbangkan keamanan. Prinsipnya tidak mempersulit atau tidak membatasi kegiatan masyarakat, agar polisi memastikan bahwa kegiatan bisa berjalan lancar, aman, tidak ada gangguan, dan tidak benturan dengan kegiatan masyarakat lainnya. 

“Surat Edaran ini harus benar-benar kita tertibkan. Kita sepakati bersama butir-butir ini dengan baik agar tidak terjadi sesuatu yang memicu keributan, kegaduhan dan lain sebagainya,” tutup Rudi Hartono. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

14 Desa di Kabupaten Madiun Naik Kelas dari Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 Rampung 100 Persen

Madiun, SMN - Pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 di Kabupaten Madiun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Tim Kabupaten...

Dengan FKP 2026, Pemprov Kaltara Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tarakan, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan agar...

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

Jakarta, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memanfaatkan pendanaan sebesar Rp41,5 miliar dari proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest...

Berebu Pagun Safar Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Malinau, SMN – Tradisi Berebu Pagun Safar yang rutin dilaksanakan masyarakat Kecamatan Malinau Kota mendapat perhatian untuk terus dilestarikan. Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas...

Plt Wali Kota Madiun bersama Ketua DPRD Menandatangani Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA PPAS TA 2026, Tekankan Penguatan Fondasi Pembangunan

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menekankan pentingnya penguatan fondasi pembangunan Kota Madiun dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan...