HomeBERITAPolisi Madiun Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Polisi Madiun Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Barang bukti motor curanmor yang di amankan Mapolres Madiun. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Polres Madiun menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Mulai 15 April, Dua KA Andalan Daop 7 Pakai Kereta Generasi Baru

Perawatan Rel Ditingkatkan, KAI Daop 7 Latih Petugas Lapangan

“Terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat korban bernama Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja di sawah.

“Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat kendaraan akan dijual,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SDR (50), warga Kecamatan Balerejo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2005, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, berikut pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegasnya.

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sekda Bulungan Pimpin Forum Sekda se-Kaltara

Tanjung Selor, SMN - Bupati Bulungan Syarwani, dan Wakil Bupati, Kilat, menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah...

Plt Wali Kota Madiun Hadiri Rakorda PMII se-Jatim, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Madiun, SMN - Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat. Plt Wali Kota Madiun...

Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran dalam Pembenahan Infrastruktur Lingkungan

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat. Peninjauan di Kelurahan Patihan, Sogaten, dan Ngegong menemukan sejumlah hal...

Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud, Perketat Tata Kelola BKK Desa

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa. Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor...

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Drainase di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...