HomeBERITAPolisi Madiun Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Polisi Madiun Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Barang bukti motor curanmor yang di amankan Mapolres Madiun. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Polres Madiun menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Mulai 15 April, Dua KA Andalan Daop 7 Pakai Kereta Generasi Baru

Perawatan Rel Ditingkatkan, KAI Daop 7 Latih Petugas Lapangan

“Terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat korban bernama Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motornya di area persawahan dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja di sawah.

“Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat kendaraan akan dijual,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SDR (50), warga Kecamatan Balerejo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2005, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, berikut pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegasnya.

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...