HomeBERITAPolres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Empat Poket Siap Edar Disita

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Empat Poket Siap Edar Disita

Tersangka NO (44) warga Gempol, saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama barang bukti empat poket sabu siap edar, Selasa (21/10/25). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diringkus usai kedapatan menyimpan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKBP Jazuli, Selasa (21/10/25).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat masing-masing 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram. Petugas juga menyita timbangan elektrik warna hitam, sendok takar dari sedotan, klip plastik kosong, dompet coklat, serta ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NO berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial B kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram, dan kerap menggunakan sabu dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.

Dari penyelidikan sementara, NO diketahui sudah cukup lama beroperasi di kawasan Gempol dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi

Tanjung Selor, SMN – Peringatan Hari Perpustakaan Nasional 2026 dimanfaatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengajak masyarakat memperkuat budaya literasi...

Reses Anggota DPRD Kaltara Adi Nata Kusuma Perjuangkan Fasilitas Skateboard Anak Muda 

Tarakan, SMN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma (ANK), menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Anggaran...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...