HomeBERITAPolres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Empat Poket Siap Edar Disita

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Empat Poket Siap Edar Disita

Tersangka NO (44) warga Gempol, saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama barang bukti empat poket sabu siap edar, Selasa (21/10/25). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diringkus usai kedapatan menyimpan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKBP Jazuli, Selasa (21/10/25).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat masing-masing 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram. Petugas juga menyita timbangan elektrik warna hitam, sendok takar dari sedotan, klip plastik kosong, dompet coklat, serta ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NO berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial B kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram, dan kerap menggunakan sabu dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.

Dari penyelidikan sementara, NO diketahui sudah cukup lama beroperasi di kawasan Gempol dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Irigasi di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...

Pemdes Bagi Lakukan Kegiatan Rutin Posyandu ILP Tiap Bulan

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Kesehatan Posyandu Itegritas Layanan Primer (ILP) yang berada di 6 titik...

Pemprov Kaltara Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong gerakan literasi yang lebih terarah, merata, dan berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan, pesisir,...

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Tarakan, SMN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, meminta perusahaan yang beroperasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) membuka peluang...

Wabup Harapkan KORMI Malinau Hadirkan Program Olahraga yang Berdampak Nyata

Malinau, SMN – Wakil Bupati Malinau Jakaria, hadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus KORMI Kabupaten Malinau periode 2026–2030 di Ruang Laga Feratu, Rabu (14/10/2026). Pengukuhan...