HomeBERITAPolres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Rabu (1/10/2025). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...

Pemkab Labusel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Normarak Kotapinang

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Melalui jajaran terkait, Pemkab Labusel hadir menyalurkan bantuan kepada dua warga...

22 Putra-Putri Terbaik Labuhanbatu Diberangkatkan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, SMN - Sebanyak 22 putra-putri terbaik Labuhanbatu resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Pelepasan dan pemberian bantuan pendidikan dilakukan langsung...

Bupati Maya Hasmita Resmi Buka Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2026, 31 Tim Siap Bertarung

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Piala Bupati Tahun 2026 di Lapangan Bola Voli Eks Pasar Baru,...

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Maya Hasmita Teken MoU dengan Kejati Sumut

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara...