HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa...

Polres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim dan PJU saat Konferensi Pers. (Foto: Edi Ssuaramedianasional.com/)

Probolinggo, SMN – Polres Probolinggo Kota telah menangkap Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dalam kegiatan  karnaval di Desa Kedungsupit, Kec. Wonomerto. Korban MA (23), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung, Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa celurit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Tersangka menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher dan kepala korban menggunakan clurit miliknya yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku adalah DEP (31), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan,” terangnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...