HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa...

Polres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim dan PJU saat Konferensi Pers. (Foto: Edi Ssuaramedianasional.com/)

Probolinggo, SMN – Polres Probolinggo Kota telah menangkap Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dalam kegiatan  karnaval di Desa Kedungsupit, Kec. Wonomerto. Korban MA (23), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung, Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa celurit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Tersangka menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher dan kepala korban menggunakan clurit miliknya yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku adalah DEP (31), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan,” terangnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...

Pemkab Labusel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Normarak Kotapinang

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Melalui jajaran terkait, Pemkab Labusel hadir menyalurkan bantuan kepada dua warga...

22 Putra-Putri Terbaik Labuhanbatu Diberangkatkan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, SMN - Sebanyak 22 putra-putri terbaik Labuhanbatu resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Pelepasan dan pemberian bantuan pendidikan dilakukan langsung...

Bupati Maya Hasmita Resmi Buka Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2026, 31 Tim Siap Bertarung

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Piala Bupati Tahun 2026 di Lapangan Bola Voli Eks Pasar Baru,...

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Maya Hasmita Teken MoU dengan Kejati Sumut

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara...