HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa...

Polres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim dan PJU saat Konferensi Pers. (Foto: Edi Ssuaramedianasional.com/)

Probolinggo, SMN – Polres Probolinggo Kota telah menangkap Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dalam kegiatan  karnaval di Desa Kedungsupit, Kec. Wonomerto. Korban MA (23), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung, Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa celurit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Tersangka menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher dan kepala korban menggunakan clurit miliknya yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku adalah DEP (31), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan,” terangnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dirut PDAM Kota Madiun dan Camat Kota Madiun Digarap KPK

Madiun, SMN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Walikota Madiun, Maidi, Kamis (16/4/2026). Dokumen hingga Alat Elektronik...

Jukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Madiun, SMN - Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terungkap kisah memilukan dari sebuah keluarga sederhana...

Workshop Literasi Data Kaltara Dorong Penguatan Satu Data Daerah

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Workshop Pengembangan Literasi Data...

ASN Malinau Terima SK 100 Persen dan Purna Tugas, Bupati Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi

‎Malinau, SMN – Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangkaian Apel Korpri di lingkungan Pemkab Malinau....

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Maya Hasmita Terima Audiensi BPS Labuhanbatu

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, didampingi Wakil Bupati Jamri, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi...