HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa...

Polres Probolinggo Kota Pers Rilies Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim dan PJU saat Konferensi Pers. (Foto: Edi Ssuaramedianasional.com/)

Probolinggo, SMN – Polres Probolinggo Kota telah menangkap Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dalam kegiatan  karnaval di Desa Kedungsupit, Kec. Wonomerto. Korban MA (23), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung, Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa celurit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Tersangka menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher dan kepala korban menggunakan clurit miliknya yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku adalah DEP (31), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan,” terangnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Tingkatkan SDM, Bersiap Terapkan Manajemen Talenta ASN

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mematangkan transformasi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memimpin secara langsung agenda Ekspose...

Plt Wali Kota Harap Ada Forum Barista dan Ekosistem Kopi di Kota Madiun ke Depan

Madiun, SMN - Pelatihan di Kota Madiun tak hanya bagi pemula. Namun, pelatihan tingkat lanjut pun mengemuka. Seperti pelatihan peningkatan daya saing pelaku usaha...

Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun siap menindaklanjuti penguatan data kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya...

Plt Wali Kota Madiun Bentuk Belajar Bahasa Inggris Perkuat SDM ASN

Madiun, SMN - Upaya mewujudkan visi Madiun Mendunia turut diarahkan pada penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun...

Sambut Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Madiun Siapkan Tiga Kegiatan Besar

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menyiapkan tiga kegiatan besar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Persiapan tersebut dibahas dalam audiensi Plt Wali Kota Madiun...