HomeBERITAPolres Sampang Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri, Pelaku Terancam 15...

Polres Sampang Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tengah Kapolres Sampang AKBP. Hartono Saat Pimpin Konferensi Pers Juga di Dampingi Kasat Reskrim Iptu. Nur Fajria dan Kasi Humas AKP. Eko Puji Waluyo. (foto: yusuf/suaramedianasional.com)

Sampang, SMN – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya.

Keterangan pers disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (17/07/2026).

Tersangka yang berinisial AR (45 tahun), warga Sokobanah, Sampang, ditangkap setelah laporan yang masuk terkait perbuatan tercela yang dilakukannya selama kurun waktu tahun 2024 hingga 2025. Perbuatan tersebut terjadi di sebuah tempat usaha salon potong rambut yang berlokasi di wilayah Sokobanah, Sampang.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengancam korban agar menuruti perintahnya untuk melakukan persetubuhan, semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya. Korban dalam kasus ini adalah anak tiri dari pelaku.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, pada Jumat (10 Juli 2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di kediamannya di Sokobanah. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita satu buah baju milik korban sebagai barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 473 Ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Reporter: Yusuf

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seminar Nasional dan Pengukuhan DPP Papdesi, Bupati Madiun: Harap KDKMP dan MBG Mampu Jadi Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Madiun, SMN - Bertempat di Pendopo Ronggo Djumeno, Caruban telah terselenggara kegiatan Seminar Nasional dengan Tema Peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Program...

Polres Madiun Bahas Penguatan UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dalam Study Lingkungan Sespimmen Polri Ditdirek ke-67

Madiun, SMN - Polres Madiun menjadi lokasi pelaksanaan Studi Lingkungan Organizational Health Audit (OHA) dan Environmental Scanning (ES) dalam rangka Management Training Course (MTC)...

14 Desa di Kabupaten Madiun Naik Kelas dari Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 Rampung 100 Persen

Madiun, SMN - Pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 di Kabupaten Madiun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Tim Kabupaten...

Dengan FKP 2026, Pemprov Kaltara Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Tarakan, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan agar...

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

Jakarta, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memanfaatkan pendanaan sebesar Rp41,5 miliar dari proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest...