
Sukabumi, SMN – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor yang terjadi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Polres Sukabumi berhasil meringkus 1 pelaku utama dan 2 orang pelaku sebagai penadah.
Pelaku utama AS (55), merupakan warga dari Kebonpedes, berhasil diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Warudoyong, Sabtu (10/1/2026) malam. Untuk 2 pelaku yang lainnya yakni YG (32) diringkus di Cisaat dan A (25) di Warudoyong, Minggu (11/1/2026).
AKP Sujana Awin Umar, sebagai Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari dua orang korban pada awal Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” jelas Sujana dikutip dari rilis Humas Polri, Selasa (13/1/2026).
Lokasi mereka melakukan aksi terdapat di beberapa titik, yakni dua unit sepeda motor di Kecamatan Cikole, dua unit di Gunungguruh, tiga unit di Warudoyong, dua unit di Cibeureum, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.
Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah BPKB, dua lembar STNK, serta dua buah kunci kontak.
AKP Sujana menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau korban tambahan.
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. (*)
Reporter: Roby C.
Editor: Agus Imam S.
