HomeBERITAPolri Jelaskan Tindak Pidana dari Temuan Beras Oplosan PT. PIM

Polri Jelaskan Tindak Pidana dari Temuan Beras Oplosan PT. PIM

Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait tindak pidana beras oplosan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, SMN – Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT. PIM atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk Mentan dan ahli pidana dalam penyidikan PT. PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan atas S selaku Presdir PT. PIM, AL selaku Kepala Pabrik PT. PIM dan DO selaku Kepala QC PT. PIM 1.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025) tanggal 23 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan nomor SP Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, Surat Perintah Penyidikan nomor SP Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31Juli 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor 715/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor 777/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025,” ungkap Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia dan Siip tidak sesuai dengan standart mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

Disampaikannya, petugas pengambil contoh PPC Kementan AI disatu lokasi di kantor Gudang PT. PIM di Serang, Basten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern,” ungkapnya lebih lanjut.

Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.61282020 yang ditetapkan dalam Permentan No.31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT. PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan Ketentuan. 

“Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada Manajer Factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” ujarnya.

Fakta lain, ujarnya lebih lanjut, ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” jelasnya. (*)

Reporter: Rls.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara 

Tanjung Selor, SMN – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen membangun budaya anti gratifikasi melalui Workshop bertajuk "Perempuan Berintegritas, Dharma Wanita...

Polres Ngawi Hadirkan Warung Kompas Presisi Bangun Komunikasi Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Ngawi, SMN – Polres Ngawi polda Jatim terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui komunikasi yang humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satbinmas Polres Ngawi melalui kegiatan...

Jalan Penghubung Tulungagung-Blitar Rusak Parah, Warga Srikaton Minta Segera Diperbaiki

Tulungagung, SMN – Kondisi jalan raya yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, memprihatinkan. Ruas jalan yang menjadi salah satu akses penghubung...

Pemkot Madiun Gelar Senam Lansia Bersama, Wujudkan Kota Sehat Perkuat Gerakan Hidup Aktif

Madiun, SMN - Komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan kota sehat terus diwujudkan melalui berbagai program yang mendorong masyarakat tetap aktif dan produktif, termasuk...

Pengembangan Sektor Pariwisata Pemkot Madiun dan PT INKA, Bahas Penguatan Pariwisata Berbasis Identitas Kota Kereta Api

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menerima audiensi jajaran PT INKA (Persero) untuk membahas penguatan sektor pariwisata melalui kolaborasi yang mengangkat identitas Kota Madiun...