
Lumajang, SMN – Jelang Wajib Halal 2026, Toko dan Minimarket di Lumajang Diminta Tegas Cantumkan Label Halal dan Non Halal. Penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lumajang mulai mendorong toko, minimarket, dan supermarket agar lebih tegas dalam memastikan produk yang dijual memiliki label halal atau keterangan non halal yang jelas.
Langkah ini dinilai penting oleh Achmad Fuad Afdlol, selaku Bidang Informasi, Media, Publikasi dan Teknologi Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) Pusat. Sebab hal ini untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen serta melindungi masyarakat dari potensi beredarnya produk yang tidak memiliki kejelasan status kehalalan.
Desakan ini, menurut Achmad Fuad Afdlol, mengacu pada kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
“Selain itu, ketentuan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar implementasi program sertifikasi halal secara nasional,” katanya kepada media ini, Jumat (27/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah telah menetapkan batas waktu implementasi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2026 mendatang, yang dikenal luas sebagai momentum Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Fuad menegaskan kalau perlindungan konsumen jadi alasan utama WHO 2026. Kebijakan kewajiban label halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
“Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu produk,” tambahnya.
Di Kabupaten Lumajang sendiri, kata Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupoaten Lumajang ini, keberadaan produk tanpa kejelasan label halal masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Produk makanan dan minuman yang dijual di toko ritel dinilai harus memiliki transparansi informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Mayoritas masyarakat Lumajang yang beragama Islam tentu membutuhkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi halal, aman, dan layak konsumsi,” ujar Pimpinan LP3H HCCM Kabupaten Lumajang ini.
Toko dan Minimarket diminta lebih selektif lagi. Pelaku usaha ritel diharapkan mulai melakukan langkah-langkah antisipatif sebelum kebijakan Wajib Halal 2026 diterapkan secara penuh.
Menurut Fuad, ada beberapa langkah yang disarankan antara lain, seperti memastikan produk makanan dan minuman yang dijual memiliki label halal resmi dari lembaga berwenang.
“Memberikan penandaan jelas terhadap produk non halal, Memisahkan penempatan produk halal dan non halal pada rak display dan Melakukan verifikasi terhadap distributor atau pemasok barang,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap konsumen.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah lebih aktif melakukan pengawasan. Jadi selain peran pelaku usaha, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap peredaran produk konsumsi di pasaran,” ungkapnya lagi.
Pengawasan dapat dilakukan melalui instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, khususnya dalam memastikan toko, minimarket, dan supermarket mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika pengawasan berjalan baik, Lumajang dinilai bisa menjadi salah satu daerah yang siap menghadapi implementasi kebijakan halal nasional,” bebernya.
Ini sebuah momentum menata ekosistem produk halal. Kebijakan Wajib Halal 2026 juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem produk halal di daerah, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang ritel.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan label halal, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kehalalan,” pungkasnya.
Fuad berharap, jika kesadaran ini tumbuh bersama antara pelaku usaha dan pemerintah, maka Kabupaten Lumajang berpotensi menjadi salah satu daerah yang siap menghadapi era industri halal nasional.(*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.
